ASSALAMU'ALAIKUM....

SUGENG RAWUH...

Friday, October 29, 2010

MU'ASYARAH BIL MA'RUF

KDRT Bertentangan dengan Prinsip  Mu’asyarah bil Ma’ruf
Oleh : Ali Trigiyatno

Kekerasan (violence) apapun bentuknya, siapapun  pelakunya, ditujukan kepada siapa saja merupakan perbuatan tercela yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan, hukum, etika, norma juga agama. Tidak ada satupun ajaran agama yang membenarkan apalagi menyuruh pemeluknya untuk melakukan kekerasan. Oleh karenanya ia harus dicegah dan dihindari agar tidak memakan korban dan merugikan orang lain.
Saat ini, kekerasan dengan beragam bentuknya sering dan mudah terjadi di mana-mana sampai –sampai dalam wilayah rumah tangga. Anak, isteri, pembantu atau siapa saja dapat menjadi korban tindak kekerasan. Terasa ironis memang, rumah yang dalam bahasa Arab disebut maskan yang secara harfiah berarti tempat kedamaian atau ketenangan seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman dan membuat kerasan penghuninya, terkadang malah menjadi ajang kekerasan dan penyiksaan yang mengerikan. Suami yang mestinya bisa ‘ngayomi’, ngayemi’ dan ‘ngayani’ terkadang malah menjadi monster yang kejam yang mudah melayangkan tangannya menyakiti maupun memukuli isterinya, anaknya, pembantunya atau siapa saja yang tinggal di rumah itu.
Sayangnya, kekerasan yang sering terjadi ini  kurang mendapatkan perhatian dan penanganan yang wajar dan proporsional. Kekerasan dalam rumah tangga masih sering dianggap sebagai persoalan yang lumrah dan biasa. Suami memukul(i) isteri merupakan suatu “hak” yang bisa dimengerti sebagai suatu cara untuk ‘mendidik’ isterinya yang dianggap tidak benar. Disamping itu, KDRT juga dianggap sebagai persoalan ‘dalam negeri’ seseorang yang pantang dicampuri oleh orang lain (pihak ketiga). Masyarakat membiarkan saja persoalan ini dengan tidak mau ikut campur tangan dan berharap agar pasangan tersebut dapat mengatasinya sendiri.
 Dalam perkembangannya, ternyata kekerasan ini tidak bisa dianggap hanya sebagai persoalan ‘dalam negeri’ rumah tangga seseorang begitu saja. Karena dalam kenyataannya akibat dari tindak kekerasan ini dirasakan jelas-jelas sangat merugikan dan dapat mencelakakan pihak korban terutama kaum wanita dan anak-anak. Para korban ini sudah seharusnya mendapatkan perlindungan dan pertolongan yang semestinya dari tindak kesewenang-wenangan suami.
Akhirnya para aktifis perempuan, LSM, dan berbagai pihak yang concern dengan nasib kaum perempuan dengan gigih mengusulkan agar dibuat sebuah UU yang dapat mencegah atau syukur dapat menghapus kekerasan dalam rumah tangga. Ternyata usaha keras tersebut mendapatkan respon cukup positif dari pemerintah  dan DPR terbukti dengan disetujuinya untuk disahkan RUU Penghapusan KDRT tersebut menjadi UU pada tanggal 14 September 2004.

Mu’asyarah bil ma’ruf

Kekerasan apapun bentuknya, dilakukan siapapun dan kepada siapapun jelas-jelas bertentangan dengan prinsip mu’asyarah bil ma’ruf, yakni prinsip pergaulan hidup berumah tangga dengan pergaulan yang pantas, patut, wajar dan baik sebagaimana yang dipraktekkan orang pada lazimnya. Al-Qur’an secara gamblang memerintahkan orang beriman agar memperlakukan dan mempergauli isteri secara ma’ruf sebagaimana dinyatakan “ Wa ‘asyiruhunna bil ma’ruf” ( dan pergaulilah isterimu dengan cara yang ma’ruf ( an-Nisa’: 19)
Bagaimana serta apa yang dimaksud dengan mu’asyarah bil ma’ruf itu ? Kata ma’ruf secara harfiah, seperti dijelaskan oleh seorang pakar bahasa al-Qur’an Ar-Raghib al-Isfahani dalam Mu’jam Mufradat sebagai ungkapan  terhadap sesuatu yang diketahui oleh akal dan syara’ sebagai sesuatu yang baik dan patut. Sedang bentuknya menurut al-Qasimi dalam tafsirnya Mahasinut Ta’wil yakni bergaul dengan isteri secara luwes, patut, lembut, baik dalam perkataan maupun tindakan. Sedang as-Suyuti lebih tegas menyatakan dalam al-Iklil bahwa seorang suami wajib berbuat ma’ruf seperti melunasi mahar, memberikan nafkah, adil dalam pembagian giliran, lembut dalam ucapan, tidak melakukan kekerasan (pukulan) ataupun bersikap kasar tanpa sebab. Sementara itu Wahbah az-Zuhaily pakar tafsir dan fiqh kontemporer dari Syria menjelaskan dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, mu’asyarah bil ma’ruf berarti suami mempergauli isterinya secara wajar, tidak menyakiti, tidak menghalangi hak-hak isterinya selagi ia mampu ujntuk itu, tidak menampakkan kebencian dan permusuhan di hadapan isterinya serta tidak mengungkit-ungkit kebaikannya. Maulana Muhammad Ali dalam The Holy Qur’an menjelaskan sebagai pergaulan yang dilandasi oleh prinsip dan semangat kebaikan hati keadilan dan kepatutan ( Live with them on a footing of  kindnesas and equity)
Singkatnya, mu’asyarah bil-ma’ruf adalah prinsip dalam pergaulan rumah tangga dimana seorang suami dalam bergaul atau memperlakukan isterinya dilandasi asas atau prinsip kepatutan dan kewajaran dipandang dari sudut akal sehat (common sense) dan syara’ serta pandangan masyarakat (opini publik) pada umumnya. Jadi paling kurang ia harus mengukur tindakan dan ucapannya apakah selaras dengan tuntunan syara’, akal sehat maupun pandangan masyarakat dimana ia tinggal pada lazimnya. Jika telah selaras dan sesuai dengan tiga ukuran tersebut, maka sudah dapat dikategorikan sebagai orang yang telah melakukan pergaulan yang ma’ruf.
Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap isterinya, baik kekerasan fisik, psikis, ekonomi maupun seksual, dipandang dari tiga ukuran di atas jelas –jelas merupakan tindakan munkar (evil deeds), yakni tindakan yang diingkari oleh syara’, akal sehat maupun opini publik masyarakat. Oleh karena itu sudah semestinya harus dicegah dan kalau memungkinkan dihapuskan agar segala bentuk kekerasan dapat hilang dan berganti dengan kehidupan rumah tangga yang tegak di atas pilar mawaddah (love) (saling mencintai) wa rahmah (mercy) (saling berkasih saying), musawah (equality) (persamaan), syura (deliberation) (musyawarah). Dengan tegaknya prinsip-prinsip ini dalam rumah tangga, maka kekerasan dalam rumah tangga dapat dicegah dan dihindari.
Untuk mencegah maupun mengurangi tindak kekerasan tidak bisa hanya melalui himbaun-himbauan moral saja seperti melalui khotbah maupun ceramah, namun perlu melalui payung hukum berupa UU yang mempunyai kekuatan hukum lebih pasti dan mengikat semua warga negara dengan sanksi yang tegas,jelas dan memaksa. Ajaran moral maupun etika tetap diperlukan dan penting agar orang memiliki kesadaran untuk berbuat yang baik dan menghindari kekerasan sampai pada ranah keluarga. Namun juga agar lebih efektif juga harus diback up dengan hokum positif yang mengikat semua warga negara,, serta aparat penegak hukum yang tegas dan konsisten dalam menjalankan tugasnya.
Jika RUU penghapusan KDRT telah disahkan maka para pelaku kekerasan akan berpikir ulang seribu kali untuk melakukan kekerasan karena akibatnya ia akan menerima sanksi yang cukup berat, sebaliknya kaum wanita diharapkan lebih mendapatkan perlindungan, pengayoman dan terbebas dari kekerasan. Aparat penegak hukum juga tidak ragu-ragu lagi untuk bertindak dan menindak para pelaku tindak kekerasan karena payung hukumnya sudah ada dan jelas.
Alhasil, rumah tangga yang yang berdiri di atas landasan kekerasan akan gagal dalam rangka menciptakan keluarga yang bahagia dan tenteram, sementara rumah tangga yang diliputi pergaulan yang ma’ruf akan mudah menggapai kehidupan yang sakinah, harmonis dan bahagia. Bukankah kita semua menginginkan hidup yang bahagia?

Penulis adalah Dosen STAIN Pekalongan


Wednesday, October 27, 2010

POLIGAMI

Poligami dan Pengaturannya di Beberapa Negeri Muslim

Oleh : Ali Trigiyatno

Poligami (ta’addud az-zaujat) dalam Islam dibolehkan  dengan syarat-syarat yang cukup selektif sebenarnya didesain dalam rangka untuk menjadi ‘remedy’ sosial dalam waktu-waktu atau kondisi tertentu. Yang namanya ‘remedy’ tentu tidak selalu terasa manis dan bahkan lebih sering terasa pahit, namun dikemudian hari akan terasa manfaat dan faedahnya. Obat juga tidak bisa sembarang waktu dan orang boleh meminumnya, ia harus mengikuti ‘dosis’ yang dibolehkan, karena jika aturan mainnya tidak dipatuhi, besar kemungkinan obat itu justeru akan menjadi racun yang dapat mencelakakan peminumnya.
Demikian juga dengan praktek poligami, dalam kenyataannya juga sering menjadi ‘racun’ karena diminum sembarang orang dan ‘over dosis’ yakni lebih dari kemampuan bersikap adil dan lebih banyak dilandasi oleh hawa nafsu pelakunya daripada dalam rangka menyantuni anak-anak yatim dan janda-janda. Poligami hanya dirasakan manis oleh suami, namun kadang  terasa pahit bagi isteri-isteri (terutama isteri pertama) dan anak-anaknya. Sang suami bisa tersenyum lebar karena mendapat tambahan ‘hiburan’, sedangkan isteri pertamanya cemberut karena mendapatkan saingan.
Mengingat spirit dasar kebolehan poligami banyak disalahgunakan oleh sebagian pihak, maka pemerintah merasa ‘terpanggil’ untuk mengatur dan mengendalikan poligami agar tidak menjadi makhluk ‘liar’ yang  mudah disalahgunakan terutama kaum lelaki yang kurang bertanggiung jawab, serta dalam rangka lebih melindungi dan menjamin hak-hak kaum wanita, maka dibuatlah sejumlah peraturan yang akan membatasi kebolehan (kemudahan) berpoligami.
Jika diperhatikan, maka pemerintah-pemerintah yang mayoritas penduduknya beragama Islam dalam menyikapi poligami ini terbagi menjadi tiga kelompok yakni negara yang melarang (mengharamkan) poligami, mengetatkan kebolehan poligami dan yang menyikapi secara biasa sebagaimana ketentuan dalam kitab-kitab fiqih selama ini. Dan untuk lebih jelasnya inilah keterangan singkat pengaturan poligami di beberapa negara muslim dewasa ini.

Poligami dalam Perundang-Undangan

A.    Negara yang melarang sama sekali poligami

Dewasa ini, negara yang berani menjadikan poligami sebagai barang ‘haram’ adalah negara Turki dan Tunisia. Menarik sekali apa yang ditetapkan di dua negara ini, seorang pria tidak dapat melakukan poligami kecuali kalau ia ingin dipenjara atau didenda. Di Turki dan Tunisia poligami secara tegas diatur dan ditetapkan sebagai sesuatu yang ‘diharamkan’ bagi pria. Ketentuan yang melarang poligami di Tunisia ini diatur dalam Undang-Undang Status Perorangan ( The Code of Persomal Status ) tahun 1956 pasal 18. Dalam pasal ini dinyatakan dengan tegas bahwa poligami dalam bentuk apapun dan dengan alasan apapun dinyatakan sebagai hal yang terlarang dan barang siapa yang melanggarnya maka ia dapat dipenjara selama 1 tahun atau denda 24.000 Francs. (Muhamad Abu Zahrah: Tandzim al-Usrah wa Tandzim an-nasl: 50) Sedang di Turki ketentuan yang melarang poligami terdapat dalam Civil Code 1926 pasal 93, 112 dan 114 yang pada intinya  melarang praktek poligami dan pelanggarnya dapat dijatuhi hukuman. (Tahir Mahmood : Personal Law in Islamic Countries: 275)
Dasar pertimbangannya dalam melarang praktek poligami adalah dikarenakan syarat adil sebagaimana yang disyaratkan al-Qur’an mustahil bisa dilakukan dan dipenuhi oleh suami sebagaimana dinyatakan dalam al-Qur’an,” wa lan tastati’u an ta’dilu bainan nisa’I walau harastum bihi”. Dengan sendirinya jika syarat kebolehan itu tidak bisa dipenuhi maka dengan sendirinya kebolehan poligami menjadi tertutup. Maka negara mengambil kebijakan untuk melarang kebolehan berpoligami dan bahkan menjadikannya sebagai tindak pidana yang dapat dijatuhi hukuman bagi pelakunya.

B.     Negara-negara yang membatasi poligami

Dalam rangka lebih melindungi dan menjamin hak-hak wanita dan anak-anak, pada umumnya kebanyakan negara-negara muslim bersikap cukup ketat dan selektif dalam mengatur poligami. Kebolehan poligami diperketat dengan sejumlah syarat yang sulit dipenuhi oleh seorang pria, sehingga dengan sendirinya poligami menjadi sulit dan jarang dilakukan karena sulitnya memenuhi persyaratan.
 Di Indonesia, Irak, Malaysia, Somalia dan Suriah seorang suami yang hendak melakukan poligami diharuskan mendapatkan izin terlebih dahulu dari pengadilan (prior permission of the court), sementara di Bangladesh dan Pakistan izin itu juga diharuskan dari semacam dewan arbitrase (a Quasi Judicial Body). Izin dapat diberikan di Irak dan Suriah jika terdapat alasan yang kuat dan sah (lawful reason). Di Pakistan, Bangladesh dan Malaysia izin poligami diberikan jika suami dipandang oleh pengadilan mampu berlaku adil, bahkan Malaysia menambahkan ketentuan bahwa dengan poligami itu isteri-isterinya harus diyakini ntidak medapatkan madharat atau bahaya yang diakibatkan adanya poligami itu. Sedang di Indonesia, Somalia dan Yaman Selatan, pengadilan dapat memberikan izin untukm poligami jika isteri menderita mandul, cacat fisik atau penyakit yang tak dapat disembuhkan (incurable disease) atau isteri tidak dapat menjalankn tugasnya dengan baik di Indonesia dan jika isteri dipenjara lebih dari dua tahun di Yaman Selatan. Dalam hal ini kemampuan finansial suami tetap diperhatikan dan jadi bahan pertimbangan dalam memberikan izin oleh pengadilan. (Tahir Mahmood: Personal Law in Islamic Countries: 274)
Di negara Yordania, Libanon dan Maroko UU, bentuk perlindungan yang diberikan oleh UU kepada kaun perempuan adalah dengan jalan  mereka memberikan hak kepada isteri untuk mengajukan syarat sewaktu akad nikah (perjanjian nikah) agar suaminya tidak melakukan poligami. Jika suami melanggar syarat ini maka ia dapat mengajukan cerai ke pengadilan (cerai gugat). Di Yordania hal ini diatur dalam The Code of Personal Status 1976 pasal 19, sedang di Libanon diatur dalam The Law on Family Rights 1917-1962 pasal 38. Di Maroko ketentuan ini diatur dalam The Code of Personal Status 1957-1958 pasal 31.
Di Irak seorang suami yang melakukan poligami tanpa mendapatkan izin dari pengadilan sebagaimana yang telah ditetapkan oleh UU, walau perkawinannya sah, suami dapat dijatuhi hukuman setempat atau lokal sebagaimana diatur oleh UU lokal  setempat. Ini diatur dalam Law of Personal Status 1959 pasal 3 ayat 6. Di Pakistan seorang suami yang melakukan poligami tanpa mengantongi izin dari pengadilan berdasarkan  Muslim Family Law Ordinance 1961 juga dapat dijatuhi hukuman. (Tahir Mahmood: Muslim Family Reform in The Muslim World: 278)

C. Negara Yang Bersikap Biasa

Ada beberapa negara muslim yang bersikap biasa-biasa saja dalam arti tidak melarang dan mengetati tentang poligami ini dengan pertimbangan bahwa hal itu sudah diatur dalam kitab-kitab fiqh dan tidak seyogyanya negara banyak campur tangan dalam soal ini. Jadi bisa dikatakan di negara ini pengaturan poligami lebih banyak ‘diserahkan’ kepada para pelaku dan ketentuan fiqh yang sudah mapan. Negara yang mengambil sikap seperti itu misalnya Saudi Arabia, Qatar, Kuwait, Oman dll.

Catatan  Penutup

Dari paparan singkat di atas dapat kita tarik beberapa poin sehubungan dengan pengaturan poligami yang dipraktekkan beberapa negeri muslim dewasa ini sebagai berikut :
1.      Kebanyakan negara muslim terpengaruh oleh  gerakan feminis/gender untuk lebih memperhatikan dan melindungi hak-hak kaum wanita sehingga dalam pengaturan poligami lebih diperketat sebagai upaya ‘kompromi’ dari tuntutan kaum feminis untuk melarangnya sama sekali.
2.      Dibanding ketentuan dalam fiqih selama ini maka pengaturan poligami banyak mengalami  ‘kemajuan’ utamanya yang berkaitan dengan campur tangan dan wewenang pengadilan, penambahan syarat-syarat serta adanya sanksi yang mungkin dijatuhkan kepada para pelanggar.
3.      Turki dan Tunisia merupakan dua negara yang banyak melakukan ‘pemberontakan’ terhadap ketentuan fiqh lama dengan melarangnya sama sekali bahkan menjadikannya sebagai barang terlarang.
Dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan di atas maka tampak ada negara yang masih ‘jalan di tempat’ dalam mengatur poligami seperti Arab Saudi, Kuwait, Qatar, Bahrain, yakni belum banyak beranjak dari ketentuan fiqh lama. Sementara kebanyakan negara berusaha mengatur poligami agak ketat untuk mengurangi ekses negatif poligami. Sebagian lagi melangkah cukup berani dengan melarangnya sama sekali dan bahkan menganggapnya sebagai tindak pidana seperti yang ditunjukkan oleh Turki dan Tunisia.
Jika kita perhatikan ketentuan yang mengatur poligami di Indonesia, seperti yang tertuang dalam UU No. 1 Th 1974, maka menurut hemat penulis, pemerintah Indonesia masuk dalam kategori yang membolehkan poligami dengan aturan yang cukup ketat, lebih-lebih bagi PNS maupu anggota TNI/Polri. Namun bukan berati telah sempurna dan lengkap yang mampu memuaskan segenap pihak.

Penulis adalah Dosen STAIN PEKALONGAN
Nikah Beda Agama; Manfaat dan Madharat*

 Oleh : Ali Trigiyatno,M.Ag


Kompilasi Hukum Islam yang ditetapkan melalui Kepres No 1 Tahun 1991 ternyata sebagian ajarannya sudah ‘basi’, demikian kira-kira anggapan pihak yang ingin merombak sejumlah pasal dalam KHI untuk ‘disesuaikan’ dengan semangat masyarakat modern dengan cirinya yang menjunjung tinggi asas pluralisme, kesetaraan gender (gender equality), keadilan (justice), persamaan (equality), demokrasi dan civil society.[1] Di antara hal-hal yang diusulkan untuk dirubah adalah ketentuan KHI tentang poligami, perwalian bagi wanita, saksi bagi wanita, pemberian mahar, kawin kontrak, sakralitas perkawinan, batas usia kawin dll.[2]
Salah satu persoalan yang diusulkan untuk dirubah adalah ketentuan KHI yang melarang pernikahan antar agama (interfaith marriages). Menurut kelompok ini, larangan pernikahan antar agama tidak sejalan dengan asas pluralisme, sehingga  perlu dirombak dan disesuaikan dengan jalan menghapus larangan pernikahan antar agama. Denagn kata lain nikah antar agama tidak perlu dilarang atau dihalang-halangi karena ia bagian dari peradaban manusia modern. Isu inilah yang akan menjadi sorotan makalah ini.

Tinjauan Hukum Islam

Pernikahan antar agama yang dimaksud di sini adalah pernikahan antara pria atau wanita Islam dengan pria atau wanita non Islam. Untuk lebih jelasnya perlu dibedakan antara :
1.      Pernikahan pria muslim dengan wanita musyrikah (unbelieving women)
2.      Pernikahan antar pria muslim dengan wanita Ahlul Kitab (the people of the book)
3.      Pernikahan antara wanita muslimah dengan pria non muslim.
Untuk pernikahan jenis pertama jelas terlarang (unlawful) berdasar surat al-Baqarah ayat 221: “Janganlah kamu menikahi wanita-wanita musyrik sampai mereka beriman. Sungguh wanita budak yang beriman lebih baik daripada wanita musyrik walau dia menarik bagimu.” Ibnu Jarir at-Thabari dan Muhammad Abduh berpendapat wanita musyrik yang terlarang dinikahi hanya mencakup wanita musyrik Arab saja, tidak mencakup pemeluk agama (wanita musyrik) lain.[3]  Namun mayoritas ulama berpendapat wanita musyrik mencakup semua musyrikah baik Arab maupun non Arab selain ahl kitab terlarang untuk dinikahi.[4]
Untuk jenis kedua jumhur ulama membolehkan pria muslim menikahi wanita ahlul kitab[5] yang muhshanat berdasar ayat 5 surat al-Maidah: “…dan dihalalkan  mengawini wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara wanita-wanita beriman dan wanita-wanita yang menjaga kehormatan di antara orang-orang yang diberi kitab suci sebelum kamu.” Disamping itu, praktek sebagian sahabat juga menunjukkan kebolehan seperti yang dilakukan oleh Huzaifah yang menikahi wanita Yahudi tanpa ditentang sahabat lainnya.[6] Sementara ulama yang lain tetap melarang pernikahan ini seperti Ibnu Umar dan golongan Syi’ah Imamiyah. ”[7] Sementara Umar diriwayatkan menerapkan kebijakan melarang pria muslim menikahi wanita ahl kitab dengan berbagai pertimbangan.[8]
Sedang pernikahan jenis ketiga para ulama sepakat untuk melarangnya berdasar pada QS al-Baqarah ayat 221, “ dan janganlah kamu menikahkan  orang-orang musyrik dengan wanita-wanita mukminat sebelum mereka beriman. Sungguh budak yang mukmin lebih baik dari orang musyrik walau ia menarik bagimu.”[9] Juga larangan itu tersurat dalam surat al-Mumtahanah ayat 10 yang potongannya berarti”… mereka tiada halal bagi laki-laki kafir itu, dan orang-orang kafir itu tiada halal bagi mereka…”.
Di Indonesia, MUI lewat fatwa nomor 05/Kep/Munas II/MUI/ 1986 menyatakan :
1.                        Perkawinan wanita muslim dengan laki-laki non muslim adalah haram hukumnya.
2.                        Seorang laki-laki muslim diharamkan mengawini wanita bukan muslim.
Tinjauan Hukum Positif
Aturan hukum positif yang tegas-tegas melarang adanya pernikahan antar agama adalah KHI pasal 40 yang berbunyi : “Dilarang melangsungkan perkawinan antara seorang pria dengan seorang wanita karena keadaan tertentu : pada poin c tertulis,           “ seorang wanita yang tidak beragama Islam” juga pasal 44,” Seorang wanita Islam dilarang melangsungkan perkawinan dengan pria yang tidak beragama Islam.”[10]
Selain itu patut diperhatikan juga pasal  2 UUP Nomor 1 Tahun 1974 ayat 1 yang berbunyi: “Perkawinan adalah sah apabila dilakukan menurut hukum masing-masing agamanya dan kepercayaannya itu. Menurut hukum Islam tidak dibenarkan seorang yang berbeda agama melangsungkan perkawinan. Dengan demikian  pernikahan antar agama tidak bisa dibenarkan  dan tidak memnuhi ketetntuan ajaran agamanya karena ia termasuk suatu bentuk halangan perkawinan.”[11]
Sungguhpun demikian dalam praktek ternyata aturan pernikahan disikapi secara beragam oleh aparat hukum kita. Ada yang menolak mencatat pernikahan tersebut namun ada juga yang menerima karena dianggap aturan dalam UUP kurang tegas dan jelas mengatur pernikahan antar agama.
Manfaat-Madharat
Kalau kita perhatikan dengan seksama, tidak ada suatu perbuatan yang semata-mata membawa manfaat atau madharat. Pasti akan selalu beriringan adanya manfaat dan madharat termasuk di dalam semua persoalan pernikahan antar agama. Namun sebagai pedoman, jika madharatnya lebih besar daripada manfaatnya dapat dihukumi haram.
Bahwa nikah beda agama ada manfaatnya memang harus diakui seperti dekat ke paham pluralisme yang banyak dituntut dalam komunitas masyarakat modern, solusi alternatif bagi dua insan yang sudah tidak bisa dipisahkan walau beda agama, bisa sebagai lahan dakwah, mempererat hubungan keluarga, bangsa, negara dll.
Namun madharat yang dapat timbul diantaranya sulit mencapai ketenangan, mudah timbul problem keluarga, sulit menyatu, anak jadi korban orang tua dalam aqidah. Pendek kata keluarga yang antara anggota keluarganya berbeda keyakinan lebih sulit dalam merealisasikan tujuan hidup berumah tangga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah, penuh kedamaian, ketenangan dan kebahagiaan abadi, itu jika masing-masing bersikukuh dengan keyakinan masing-masing.
Namun jika salah satu pihak mengalah dengan pindah agama mengikuti pasangannya, jika yang murtad itu dari Islam maka sungguh ini sebuah kejadian yang patut disesalkan.[12]
Langkah Preventif
Alangkah baiknya sepasang muda-mudi sebelum jatuh cinta dan cintanya semakin lekat untuk terlebih dahulu memperhatikan faktor keyakinan atau agamanya. Jika anda baru sebatas tertarik atau berkenalan dengan pria atau wanita non muslim maka sadarlah akan resiko jika hubungan itu terus berlanjut. Jika terlanjur mencintainya maka berusahalah untuk menetralisirnya jika perlu melupakannya. Jika tidak dapat, pastikan anda dapat ‘menaklukkannya’ dengan menariknya ke agama anda walau inipun masih beresiko jika ia nanti murtad lagi.
Jalan yang lebih selamat
Untuk keselamatan anda, tentu kita harus menikah dengan pria atau wanita seiman dan seakidah, apalagi di negara kita sangat mudah mendapatkan jodoh yang seiman mengapa harus melirik atau menikahi orang yang berbeda agama. Cinta bukan segala-galanya. Cinta yang sejati adalah milik dan untuk Allah semata bukan untuk makhluk apalagi yang berbeda keyakinan. Semakin banyak kesamaan akan semakin memudahkan menyatukan langkah dan tujuan dalam menuju bahtera keluarga yang damai, tenang dan bahagian lahir dan batin.
Peringatan
Dalam persoalan nikah antar agama, Islam bersikap keras dan tegas dengan melarangnya, tidak demikian dengan agama Kristen. Demi misi dakwahnya mereka tak segan-segan menganjurkan pemudanya untuk menikahi muslimah dan pemudinya untuk menarik pria muslim yang dikemudian hari akan kelihatan maksud sebenarnya dari pernikahan itu. Karena ini termasuk salah satu srategi kristenisasi yang dijalankan di Indonesia, maka kita perlu hati-hati dan waspada.
Catatan Akhir
-                     Pernikahan antar agama adalah terlarang baik menurut hukum Islam maupun hukum positif di Indonesia.
-                     Seharusnya setiap pemuda/pemudi Islam untuk mencari jodoh dari yang sekeyakinan dan seakidah.
-                     Pernikahan antar agama memang ada manfaatnya, namun madharatnya jelas lebih besar, maka dari itu sudah sepantasnya dilarang.
-                     Pernikahan antar agama dapat dimanfaatkan agama tertentu untuk misi dakwah agamanya.
Demikianlah sedikit ulasan tentang status perkawinan antar agama yang pada dasarnya Islam tidak dapat membenarkannya. Maka dari itu sudah seharusnya pemuda dan pemudi Islam hanya menikah dengan pasangan yang seagama.







DAFTAR PUSTAKA

 Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, Cet. IV, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000), hlm. 348.

Fakhrudin ar-Razi, Tafsir al-Kabir, III: 363.

Ibrahim Hosen, Fiqh Perbandingan Masalah Pernikahan, Cet. I, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2003), hlm. 287 dst.

Masjfuk Zuhdi, Masail Fiqhiyyah, Cet. X, (Jakarta: Gunung Agung, 1997)

Muh Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, (Bairut: Dar al-Fikr, 1973)

Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, Cet XII, (Bandung: Mizan, 2001), hlm. 347 dst.

Lutfi Assyaukani, Politik HAM, dan Isu-Isu Teknologi dalam Fiqih Kontemporer, Cet. I, (Bandung: Pustaka Hidayah, 1998)

Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah, Tafsir Tematik al-Qur’an Tentang Hubungan Sosial Antar Umat Beragama, Cet. I, (Yogyakarta: Pustaka SM, 2000).

Nashruddin Baidan, Tafsir Maudhu’I, Cet. I, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001)

Wahbah az-Zuhaily, al-Fiqh al-Islami Wa adillatuhu,  (Bairut : Dar al-Fikr, 1989), VII: 152.




* Didiskusikan dan dipresentasikan pada hari Senin 1 Nopember 2004 pada Kajian Bulanan UKM SIGMA STAIN Pekalongan di STAIN Pekalongan.

[1] Saat ini ada usulan dari sebuah team yang dipimpin Siti Musdah Mulia dari  Pengarus Utamaan Gender Departemen Agama yang disponsori yayasan Asia Foundation untuk membuat RUU KHI yang baru versi tandingan yang diberi title Contra Legal Draft KHI. Pasal-pasal yang diusulkan oleh team inilah yang menuai kontroversi di tengah-tengah masyarakat. Bahkan Mantan Menag Said Agil Husein al-Munawwar sendiri wanti-wanti agar draft itu tidak disosialisasikan. Baca Tempo, 25-31 Oktober 2004.

[2] Periksa lebih jauh materi apa saja yang dianggap perlu diamandemen dalam Jakarta Post, 5 Oktober 2004
[3] Muh Rasyid Ridha, Tafsir al-Manar, (Cairo; Dar al-Manar, 1367), Vol VI: 187-188, 190, 193.

[4] Masjfuk Yuhdi, Masail Fiqhiyah, Cet. X, (Jakarta: Toko Gunung Agung, 1997), hlm. 5.

[5] Penjelasan yang agak lengkap baca Quraish Shihab, Wawasan al-Qur’an, Cet XII, (Bandung: Mizan, 2001), hlm. 347 dst.
[6] Menarik untuk dikemukakan juga pendapat Atha’ bahwa kebolehan mengawini perempuan ahlul kitab hanya sebagai rukhsah di zaman Rasul dan waktu sebentar sesudahnya karena wanita Islam masih sedikit. Setelah itu rukhsah dicabut. Baca  Fakhrudin ar-Razi, Tafsir al-Kabir, III: 363.

[7] Penjelasan yang agak memadai baca Ibrahim Hosen, Fiqh Perbandingan Masalah Pernikahan, Cet. I, (Jakarta: Pustaka Firdaus, 2003), hlm. 287 dst.

[8]Ibid., hlm. 289.

[9] Lebih jauh periksa Wahbah az-Zuhaily, al-Fiqh al-Islami Wa adillatuhu,  (Bairut : Dar al-Fikr, 1989), VII: 152
[10] Disamping ketentuan dalam KHI ini, larangan pernikahan antara agama juga dikeluarkan melalui surat edaran MA, fatwa MUI dan juga fatwa Majlis Tarjih Muhammadiyah. Lihat Majlis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam PP Muhammadiyah, Tafsir Tematik al-Qur’an Tentang Hubungan Sosial Antar Umat Beragama, Cet. I, (Yogyakarta: Pustaka SM, 2000), hlm. 29 dan 219.

[11]  Lihat Ahmad Rafiq, Hukum Islam di Indonesia, Cet. IV, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000), hlm. 348
[12] Baca juga tulisan Nashruddin Baidan, Tafsir Maudhui bab Perkawinan Campuran, Cet I, (Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2001), hlm. 23-44.