ASSALAMU'ALAIKUM....

SUGENG RAWUH...

Tuesday, December 27, 2011

SOAL UJIAN SUSULAN FIQH IBADAH (FIQH 1)

Ujian susulan fiqh ibadah  program AS/PAI
1.       Jelaskan tata cara sujud sahwi, sujud tilawah dan sujud syukur!
2.       Bagaimana tata cara tayamum menurut madzhab Syafi’i dan Hanbali? Jelaskan!
3.       Apakah puasa wishal itu? Bolehkah kita mengamalkan puasa wishal seperti kalau di jawa ada puasa ngebleng, pati geni, dsb.?
4.       Apa pengertian haji tamattu’, ifrad dan qiran?
5.       Bagaimana tata cara salat jenazah? Terangkan!
Cara mengerjakan :
Anda boleh melihat buku, namun semua jawaban wajib menyertakan foot note, dan semua buku/sumber harus dicantumkan sebagai daftar pustaka.
Batas akhir penyerahan 1 januari 2012 jam 23.59, lebih dari waktu tersebut nilai tidak diproses, lalu dikirim via email,  alitrigiyatno@yahoo.com

Monday, December 26, 2011

prediksi soal PAI

Latihan Soal Ujian Akhir
Pai/Fe/Akuntansi/Unikal
1.    Tulis dan artikan bacaan doa iftitah, shalawat, doa sujud, doa i’tidal.
2.    Apa yang dimaksud dengan ijtihad? Siapa yang boleh berijtihad? Dan apa arti penting ijtihad dalam hukum islam?
3.    Apa pengertian hadis sahih, hasan dan dha’if?
4.    Sebutkan beberapa nilai-nilai ajaran Islam yang ada kesamaan dengan ham berikut ayat al-qur`an atau hadis yang mendukungnya!
5.    Apa yang disebut akhlak mahmudah? Sebutkan beberapa akhlak karimah sebagai mahasiswa muslim dalam menyelesaikan studi (mencapai sarjana)!
6.    Islam sangat mengapresiasi ilmu pengetahuan dan penggunaan akal pikiran. Buktikan (tunjukkan ayat dan hadisnya) dan uraikan pernyataan tersebut lebih jauh!
7.    Kerukunan intern dan antar umat beragama sedemikian penting dijaga. Berikan beberapa sikap yang kondusif untuk menciptakan kerukunan intern dan antar umat beragama, jangan lupa berikan pula sikap yang tidak kondusif untuk kerukunan intern dan antar umat beragama.
8.    Sebutkan beberapa ajaran islam yang terkait dengan kesejahteraan umat/sosial, serta apa saja nilai-nilai yang dicanangkan nabi muhammad saw dalam piagam madinah?
9.    Apa kriteria sebuah kebudayaan dikatakan sebagai kebudayaan islam? Berikan contoh kebudayaan islam yang bisa dijumpai di nusantara hingga hari ini!
10. Sebutkan nilai-nilai etos kerja yang islami! Serta apa pandangan hukum islam terhadap perbuatan mengemis?
11. Dalam hal apa saja laki-laki dan perempuan dihukumi sama, dan dalam hal apa dibedakan? Perlukah kesetaraan jender dipahami sebagai sama rata sama rasa sama perlakuan atau 50 ; 50 di semua aspek? Mengapa?
12. Identikkah sistem syura dalam islam dengan sistem demokrasi? Apa segi-segi persamaan dan perbedaanya?
13. Islam diturunkan allah serta diutusnya nabi muhammad saw adalah sebagai rhamatan lil’alamin. Berikan contoh di mana letak rahmat ajaran islam bagi kehidupan umat manusia hingga dewasa ini?
14. Tulis dan terjemahkan surat al-ikhlas!
15. Terjemahkan teks inggris berikut ini !
Gender roles within marriage

Muhammad described the high status of mothers in both of the major hadith collections (bukhari and muslim). One famous account is:
"a man asked the prophet: 'whom should i honor most?' the prophet replied: 'your mother'. 'And who comes next?' asked the man. The prophet replied: 'your mother'. 'And who comes next?' asked the man. The prophet replied: 'your mother!'. 'And who comes next?' asked the man. The prophet replied: 'your father'"
In islam, the primary role played by women is to be mothers, and mothers are considered the most important part of the family. A well known hadith of the prophet says: "i asked the prophet who has the greatest right over a man, and he said, 'his mother'". While a woman is considered the most important member of the family, she is not the head of the family. Therefore, it is possible to conclude that importance has no relevance with being the head of the family.


SEJARAH PENENTANGAN THD POLIGAMI

PEREMPUAN  &  POLIGAMI  DI  INDONESIA
( MEMOTRET SEJARAH GERAKAN PEREMPUAN DALAM MENENTANG POLIGAMI )
Oleh : Ali Trigiyatno[1]
Abstrak
Polygamous marriage has been practicing in various society and nation in this world. It is almost without suing and oposition at least to end of century XIX. But in the beginning of century XX, voices having side rejection and oposition to polygamy starts heard, especially from various woman movements. Later, polygyny has been limited with several conditions as we found on the Marriage Act 1/1974. This legal requirement, basically as a compromise attitude between gender actifist in one side and tradisionalist or fundamentalist ulama on the other side. So, it is not  surprising if nowdays, polygamy still debateable.

Kata Kunci : poligami, gerakan perempuan, sejarah, penentangan
Pendahuluan
Bahwa poligami sudah eksis dan dipraktikkan di masa lalu hingga hari ini kiranya merupakan sebuah fakta yang tidak terbantahkan. Di tanah air, ajaran poligami bertemu antara ajaran Hindu, Islam dan hukum adat pada umumnya yang ‘merestui’ adanya poligami. Sehingga tidak mengherankan jika poligami mudah ditemukan dan dijumpai di tengah-tengah masyarakat sedari dahulu, walau mulai ‘berkurang’ di masa-masa pasca munculnya UU Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974.( Hilman Hadikusuma : 1983 : 93-96)
Jika di masa lalu, khususnya sebelum awal abad XX, poligami belum begitu banyak ditentang dan dilawan, memasuki awal abad XX berbagai gerakan perempuan maupun individu dengan lantang mulai menyuarakan penentangan dan penolakan poligami. Tulisan singkat ini akan mencoba mendeskripsikan sejarah berbagai gerakan perempuan dalam menentang poligami di Indonesia.
Penentangan Poligami  Sebelum Era diundangkannya UU Perkawinan
Lahirnya UUP No. 1/1974, yang menjadi sumber hukum utama masalah perkawinan di Indonesia pada hakekatnya telah melewati suatu proses panjang dari rentetan perjuangan kaum perempuan di Indonesia dalam hal menuntut keadilan dan pengakuan atas hak-hak asasinya. Setidaknya dapat dicatat  sejak perjuangan R.A. Kartini baik melalui surat-suratnya yang menceritakan kegelisahan beliau terhadap kondisi kaumnya maupun melalui pengalamannya sendiri dalam keluarganya. Sepanjang hidupnya beliau menentang kungkungan tradisi yang ditanamkan lewat institusi keluarga dan perkawinan, termasuk ketika beliau pada akhirnya tidak berdaya menolak poligami.  Isu persamaan atau ‘emansipasi’ yang digulirkan Kartini, pada gilirannya memberi inspirasi pada perempuan-perempuan sesudahnya yang percaya bahwa tidak mungkin menghapus masalah perempuan tanpa berorganisasi dan melakukan aksi perubahan yang nyata. Sejak itu muncullah organisasi-organisasi perempuan dan gerakan perempuan yang mengkritisi berbagai kondisi ketidakadilan yang dialami perempuan sampai kemudian menggiring pada upaya lahirnya UUP. ( http://www.lbh-apik.or.id/amandemen%20uup%20-%20pokok%20pikiran.htm, diakses 28 Desember 2010)
Jika dirunut masa jauh sebelum Indonesia merdeka, umat Islam  boleh dikata ‘ditelantarkan’ oleh penjajah Belanda dalam persoalan hukum keluarga terutama masalah perkawinan dan perceraian. Betapa tidak, bagi umat non muslim secara yuridis formal mereka sudah memiliki atau disediakan hukum formal yang mengatur hukum perkawinan mereka. Bagi golongan Eropa misalnya, diberlakukan BW ( Burgerlijk wetboek ) yang merupakan copy dari BW Belanda. Ketentuan BW sebagian besar juga berlaku bagi golongan Tionghoa sehingga bagi golongan ini tidak menemui masalah dalam hukum perkawinannya. Sementara bagi golongan Arab dan Timur Asing, mereka memiliki Ordonansi 9 Desember 1924 sebagai hukum perkawinannya. Sedang bagi Kristen pribumi diberlakukan HOCI ( Huwelijk Ordonantie Christen voor Indonesiers ). Sementara  bagi golongan penduduk selain yang telah disebutkan di atas, diberlakukan GHR ( Regeling op de gemengde Huwelijken ). ( Ahmad Gunaryo : 2006 : 125-126)  Ironisnya, umat Islam  sebagai golongan mayoritas, dibiarkan tanpa aturan formal yang jelas tentang hukum perkawinan mereka oleh penjajah Belanda.
Dalam pengamatan Ahmad Gunaryo, ada dua tafsiran sehubungan dengan kebijakan Belanda ini. Pertama, Belanda memaksa kaum pribumi muslim untuk tunduk pada hukum adat, dan adat sengaja tidak dikodifikasikan. Jadi ada pertautan yang saling mengait antara politik hukum dengan politik agama. Kedua, politik hukum kolonial sengaja mengaburkan keberlakuan hukum Islam  sebagai hukum yang hidup di tengah masyarakat. Dengan bahasa lain, pemerintah kolonial bersikap masa bodoh dengan urusan kelembagaan muslim pribumi. ( Ahmad Gunaryo : 2006 : 126)
Akibat politik hukum tersebut, kaum muslim pribumi di tanah air melaksanakan aturan perkawinan secara longgar, seperti yang tertera pada berbagai kitab fikih tradisional,  karena tidak adanya aturan formal yang memayungi mereka. Maka tidak mengherankan jika dalam pelaksanaannya banyak terjadi hal-hal yang kurang selaras dengan ruh ajaran Islam  seperti angka perceraian yang cukup tinggi, perkawinan di usia belia bahkan anak-anak yang mudah ditemukan, poligami yang dilakukan dengan kurang bertanggungjawab, serta talak yang semena-mena dan hal lain-lain yang bertalian dengan permasalahan hukum keluarga. ( Arso Sosroatmodjo & A. Wasit Aulawi : 1978 : 9)
Kondisi yang kurang menggembirakan ini, terutama bagi kalangan perempuan dan anak-anak, mendorong berbagai gerakan wanita melakukan kongres wanita yang berhasil diselenggarkan pertama kali pada tahun 1928, tepatnya pada tanggal 22 sampai 26 Desember 1928 di Yogyakarta. ( Cora Vreede De Stuers : 2008 : 133) Konggres ini dihadiri tak kurang dari 30 Organisisasi perempuan di antaranya Wanito Oetomo, Putri Indonesia, Wanita Katolik, Wanito Moeljo, Moehammadiah Bagian Wanita, serta Sarikat Islam  Bagian Wanita. Dari Kongres ini, lahirlah Organisasi Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia atau disingkat PPPI. (Wila Chandrawilla Supriadi : 2002 : 192) 
Pokok-pokok keputusan konggres ini adalah seruan untuk menghentikan praktik perkawinan anak-anak, talak sewenang-wenang, kawin paksa, poligami dan lain-lain. Hal ini dapat dimengerti karena pada saat itu tidak ada yang patut diberi rekomendasi atau diseru untuk menyelesaikan semua persoalan tadi. ( Ahmad Gunaryo : 2006 : 127)
Namun demikian, sebuah upaya untuk membuat  Undang-undang Pekawinan di masa pemerintah Kolonial Belanda bukannya tak pernah ada. Pada tahun 1937, Belanda menyebarkan rancangan Ordonansi tentang  perkawinan tercatat, yang intinya membuka kesempatan bagi suami isteri Indonesia asli atau pribumi untuk mencatatkan perkawinan dirinya. Isi pokok rancangan ordonansi ini menganut asas monogami, putusnya perkawinan hanya karena salah satu pihak meninggal dunia atau karena salah satu pihak tidak berada di tempat tinggalnya selama dua tahun tanpa ada kabar berita, dan perkawinan orang-orang pribumi tersebut mempunyai akibat hukum yang sama dengan perkawinan yang tercatat pada pencatatan sipil. ( Abdul Halim : 2008 : 173)
Namun rancangan ordonansi tersebut mendapat tentangan keras dari pihak umat Islam  tak terkecuali kelompok perempuan yang bernaung dalam ormas Islam . Salah satu ketentuan yang ditentang oleh kalangan Islam adalah karena adanya larangan poligami seperti termuat dalam pasal 13 ayat 7. ( Cora Vreede De Stuers : 2008 : 168)  Ormas Islam  NU yang pada tahun 1937, tepatnya dari tanggal 19-24 Juni 1937 kebetulan sedang mengadakan Konggres di Malang,          ( Cora Vreede De Stuers : 2008 : 165) serta Partai Syarikat Islam  Indonesia yang mengadakan Konggres pada bulan Juli 1937 di Bandung, dan juga Kelompok Barisan penjadar Sjarikat Islam menyatakan penolakan diberlakukannya ordonansi tersebut. ( Abdul Halim : 2008 : 173)
Di sisi lain, ada juga kelompok yang menyetujui diberlakukannya rancangan  ordonansi tersebut sebagaimana yang ditunjukkan oleh sikap organisasi wanita terpelajar seperti organisasi Isteri Sedar di Jakarta, Poetri Boedi Sedjati di Surabaya, Serikat Kaoem Iboe Soematra ( SKIS ) di Padang Panjang. ( Abdul Halim : 2008 : 174) Tak ketinggalan pula, PPPI atau Perikatan Perkumpulan Perempuan Indonesia pun menyambut antusias rancangan Ordonansi ini. ( Nani Soewondo : 1981 : 222 )
Akibat penolakan yang cukup keras dari sebagian besar  ormas Islam  tentang akan diberlakukannya rancangan Ordonansi tersebut, akhirnya pihak kolonial Belanda menarik atau tidak jadi memberlakukan rancangan Ordonansi tersebut. Pernyataan resmi untuk tidak meneruskan rancangan ordonansi tersebut disampaikan oleh Penasihat  Urusan Pribumi kepada pengurus besar PPDP dan dengan demikian, pembicaraan tentang ordonansi perkawinan tercatat dianggap selesai.(  Ratna Batara Munti & Hindun Anisah : 2005 : 6-8)
Pasca kemerdekaan Indonesia, usaha untuk memiliki UU Perkawinan bagi umat Islam  terus digelindingkan. Tahun 1946, sekedar untuk perbaikan mengenai pelaksanaan perkawinan, pemerintah Orde Lama menetapkan UU  No. 22  Tahun 1946 mengenai Pencatatan Nikah, Talak dan Rujuk serta Instruksi  Menteri Agama Nomor 4/1947 untuk Pegawai Pencatat Nikah . Berdasar instruksi tersebut, pegawai pencatat nikah , talak dan rujuk itu antara lain dianjurkan :
1.    Mengenai perkawinan; supaya anak-anak di bawah umur jangan sampai dinikahkan ( untuk mencegah perkawinan anak-anak ), dan bila pengantin perempuan dipaksa harus dipenuhi syarat-syarat seperti ditetapkan oleh hukum Islam  ( demikian dikurangi jumlah perkawinan paksaan ).
2.    Mengenai poligami; supaya diterangkan tentang kewajiban-kewajiban menurut Islam .
3.    Mengenai talak; supaya kedua belah pihak diperiksa dan diusahakn supaya suami tidak jadi melanjutkan maksudnya dan bila talak jadi dijatuhkan, suami harus diperingatkan tentang kewajiban-kewajibannya terhadap mantan istrinya selama iddah.
4.     Mengenai rujuk; sebelum masa iddah habis, diusahakan supaya suami mau merujuk kembali isterinya. ( Nani Soewondo : 1981 : 86 )
Perbaikan tersebut belum cukup memadai untuk melindungi masyarakat terutama kaum wanitanya. Karena pegawai pencatat nikah, talak dan rujuk hanya berwenang memberi nasihat , jika nasihat  itu tidak dipatuhi para pihak, maka tidak ada kekuasaan untuk memaksanya. ( Nani Soewondo : 1981 : 86 )
Pada tahun 1950, atas desakan beberapa pihak antara lain dari front wanita dalam parlemen, Menteri Agama H. A. Wahid Hasyim mengambil inisiatif untuk membentuk sebuah kepanitiaan yang bertugas menyusun hukum perkawinan. Berdasarkan putusan Menteri Agama No. B/2/4299 tertanggal 1 Oktober 1950, Teuku Muhammad Hasan seorang tokoh dari kalangan nasionalis  ditunjuk sebagai ketua panitia tersebut. Anggota Komite terdiri dari wakil-wakil dari golongan  Islam , Protestan, Katolik dan aktifis perempuan. Panitia Penyelidik Peraturan Hukum Perkawinan, Talak dan Rujuk ini bertugas meninjau kembali peraturan-peraturan mengenai perkawinan dan menyusun RUU yang selaras dengan perkembangan dan dinamika hukum masyarakat. ( Rahmadi Usman : 2006 : 234)
Sampai tahun 1954, kepanitiaan tersebut berhasil menyusun tiga rancangan undang-undang yakni : Pertama,  RUU Perkawinan yang bersifat umum sebagai suatu undang-undang pokok, kedua, RUU Pernikahan untuk umat Islam  dan, ketiga, RUU Perkawinan untuk umat Kristen.( Ahmad Gunaryo : 2006 : 127)
Selanjutnya pada tahun 1958, Kabinet menyetujui gagasan  Menteri Agama kala itu yakni KH. Muh Ilyas untuk mengajukan RUU Perkawinan umat Islam  ke parlemen dan dibicarakan lebih awal. Pertimbangan yang mendasari adalah, di samping umat Islam  sebagai mayoritas, juga belum memiliki UU perkawinan tersendiri, sedang bagi umat Kristen sudah memilki HOCI (Huwelijk Ordonantie Christen voor Indonesiers ). Di parlemen, ternyata RUUP yang diajukan oleh Menteri Agama ini gagal dibicarakan dikarenakan dari 13 Fraksi yang ada, ada satu fraksi yang menolak yakni Fraksi PNI ( Partai nasional Indonesia ). Usut punya usut, ternyata dalam waktu yang bersamaan, Departemen Kehakiman juga mengajukan RUU Perkawinan yang bersifat umum dan dimaksudkan sebagai Undang-Undang Pokok, yang isinya hampir sama dengan yang dibuat oleh kepanitiaan yang dibentuk menteri agama tahun 1950. Di mata Parlemen, hal ini dilihat sebagai gelagat perpecahan dan rivalitas di tubuh pemerintah antara Departemen Agama yang dikuasai oleh NU dengan Departemen Kehakiman yang dikuasai oleh PNI. ( Warkum Sumitro : 2005 : 121-122)
Untuk mengatasi perpecahan ini, dibentuklah sebuah panitia ad hoc yang disebut panitia sembilan yang terdiri dari tiga unsur pemerintah, tiga unsur dari fraksi PNI dan tiga unsur dari fraksi NU. Unsur pemerintah masing-masing diwakili meneteri agama KH Muh. Iljas ( NU ), Menteri Kehakiman GA.  Maengkom ( PNI ), Menteri Agraria, Mr. Soenarjo ( NU ), sedang unsur PNI diwakili oleh Ny. Soemari, Ny. Supeni, dan Soedarsono. Sementara itu unsur Fraksi NU diwakili oleh; Ny. Mahmoedah Mawardi, KH. Ahmad Siddiq dan Moh. Djoenaidi. Bertindak sebagai Notulis adalah Zaini Ahmad Noeh.( Abdul Halim : 2008 : 182)
Ada fenomena yang cukup menarik perlu ditampilkan di sini, yakni adanya peraturan yang memberikan uang pensiun bagi janda dan anak yatim. Jika di masa kolonial, uang pensiun hanya diberikan kepada satu saja istri sah, namun di era Orde Lama, pemerintah republik yang berkedudukan di Yogyakarta  melalui UU No.  35 tahun 1949, membolehkan mendaftarkan beberapa istri sampai empat saja untuk mendapat uang pensiun dari suaminya. Prinsip dari peraturan ini dikukuhkan kembali dengan dikeluarkannya Undang-undang No. 19 tahun 1952 yang diberlakukan seluruh Indonesiayang intinya memberikan hak bagi suami untuk memberikan uang pensiun lebih dari satu istri maksimal empat istri. (Cora Vreede De Stuers : 2008 : 201-202 ) Kedua aturan tersebut secara eksplisit memberikan dukungannya terhadap praktik poligami yang dilakukan oleh pejabat dan pegawai.
Lagi-lagi aturan yang menyangku poligami selalu disikapi secara pro dan kontra oleh berbagai ormas termasuk organisasi perempuan kala itu. Bisa ditebak siapa yang berdiri di barisan pendukung, yakni kelompok wanita yang bernaung dalam ormas Islam. Sedang barisan penentang terdiri dari ormas perempuan ‘sekuler’ dan Katolik dan Protestan. (Cora Vreede De Stuers : 2008 : 202-203 )
Serunya perdebatan antara kelompok Islam  di satu sisi dengan kelompok nasionalis sekuler di sisi lain sedemikian seru sehingga tidak mencapai titik temu, karena masing-masing bertahan dengan pendirian dan pandangan masing-masing. Nani Soewondo, salah seorang pegiat perempuan menjelaskan, bahwa partai Islam  bersikukuh mempertahankan poligami karena itu termasuk prinsip perkawinan meskipun RUU berusaha membatasinya. Kelompok muslim mempertahankan poligami bukan hanya sebagai ekspresi keagamaan, tetapi juga sebagai simbol perlawanan ideologi.( Abdul Halim : 2008 : 182) Akhirnya Parlemen tidak jadi membahas kedua RUU itu tersebut, bahkan parlemen sendiri pada tahun 1959 dibubarkan oleh Presiden Soekarno melalui Dekrit Presiden 5 Juli 1959. ( Ahmad Gunaryo : 2006 : 128)
Selanjutnya, dalam rangka memenuhi keinginan untuk membentuk undang-undang hukum perkawinan seperti yang diamanatkan oleh Tap MPRS No. II/MPRS/1960, Menteri Kehakiman telah membentuk suatu team kerja yang tugasnya mempersiapkan sebuah perundang-undangan perkawinan yang baru yang lebih memperhatikan adanya faktor-fakor agama, adat, dan lain-lainya.  Bahkan pada tahun 1962 Badan Perencana Lembaga Pembinaan Hukum Nasional telah berhasil merumuskan “ Asas-Asas Hukum Kekeluargaan Nasional”. Dalam hubungan dengan hukum perkawinan, antara lain dirumuskan bahwa :
1.    Supaya sistem parental itu dapat berlaku secara efisien, maka conditio sine quo non, yang semua larangan terhadap perkawinan antara cross-cousins dan parallel cousins dihapuskan;
2.    Dalam setiap perkawinan diakui ada harta bersama antara suami-isteri mengenai harta benda yang diperoleh dalam perkawinan itu atas usaha suami isteri.;
3.    (a) dalam prinsipnya perkawinan adalah monogami;
(b) poligami bagi golongan-golongan tertentu hanya dapat dilakukan dalam hal-hal tertentu dan di bawah pengawasan yang berwajib, dengan pengertian bahwa poligami itu tidak boleh dipaksakan terhadap isteri yang tidak mau dimadu;
(c) undang-undang hukum perkawinan bagi rakyat yang beragama Islam  membutuhkan beberapa penyempurnaan antara lain ( disamping penyempurnaan aturan tentang poligami), juga menyempurnakan aturan mengenai perceraian ( menjatuhkan talak di bawah pengawasan yang berwajib, kemungkinan nafkah setelah iddah). ( Rachmadi Usman : 2006 : 237)
Menindak lanjuti keputusan tersebut, pada tahun 1963 diadakan seminar Hukum Nasional I di Jakarta sebagai hasil kerjasama antara Pengurus PERSAHI ( Persatuan Sarjana Hukum Indonesia ) Cabang Jakarta dan LPHN ( Lembaga Pembinaan Hukum Nasional ). Hasil rumusan penting dari seminar ini terkait dengan Tata Hukum Nasional dalam bidang hukum perkawinan sebagai berikut :
1.    Menganjurkan adanya pencatatan resmi dari semua perkawinan.
2.    Menyatakan :
a)  perkawinan bertujuan untuk membentuk brajat ( keluarga ),
b) dalam prinsipnya perkawinan adalah monogami tanpa menutup pintu bagi poligami yang harus diatur sebaik-baiknya dalam peraturan perundang-undangan;
c) tanggung jawab suami isteri dalam brajat adalah seimbang;
d) perkawinan harus berdasarkan persetujuan bulat kedua mempelai;
e) kedua mempelai harus sudah mencapai umur yang minimumnya ditentukan dalam peraturan perundang-undangan;
f)  agar dimungkinkan kepada suami isteri membuat perjanjian tersendiri yang mereka anggap perlu;
g) agar dijamin jangan sampai ada perceraian sewenang-wenang;
h) akibat perceraian diatur seadil-adilnya;
i) pelanggaran hukum dalam perkawinan dan perceraian harus ditentukan sanksinya, bilamana perlu dengan sanksi pidana;
j) agar Badan Penasihat  Perkawinan dan Penyelesaian Perceraian ( BP4) diperluas adanya dan dikutsertakan dalam segala kesulitan perkawinan serta diberi kedudukan hukum;
k) peraturan perkawinan tidak boleh melanggar asas-asas pokok daripada sesuatu agama.
3. Menganjurkan : Supaya selekas mungkin diadakan Undang-unddang Perkawinan. ( Nani Soewondo : 1984 : 102-102, Rachmadi Usman : 2006 : 237-238)
Seterusnya pada tahun 1966, pada saat Soeharto sudah berkuasa, Departemen Kehakiman mengusulkan kepada BPHN untuk merancang sebuah Rencana Undang-Undang Pokok-Pokok Perkawinan. Pada 22 Mei 1967, RUU ini ‘dihadiahkan’ pemerintah untuk umat Islam . Pada bulan Oktober 1968, satu lagi RUU Perkawinan disusun oleh pemerintah. ( Leo Suryadinata : 1995 : 75) Jika RUU pertama dikhususkan buat umat Islam, RUU yang kedua dimaksudkan berlaku umum untuk warga non umat Islam .
Dalam perkembangannya, kedua RUU tersebut tidak segera diratifikasi oleh DPR. Menurut sumber TEMPO, seperti dikutip oleh Leo Suryadinata, kedua RUU itu diblokir oleh Partai Katolik di parlemen, karena juru bicara fraksi Katolik, VB Da Costa bersama-sama tokoh Katolik lainnya menghalangi pembahasan kedua RUU tersebut.( Tempo, 1973 : 6-7)
Namun menurut analisis Leo Suryadinata, terlalu menyederhanakan persoalan untuk menganggap kedua RUU itu gagal disahkan karena besarnya oposisi Katolik di Parlemen. Menurutnya, kegagalan RUU itu disahkan lebih diakibatkan adanya ketidaksepakatan berbagai kelompok kepentingan di Parlemen, termasuk keberatan dari kelompok muslim. Kelompok Muslim keberatan dengan isi RUU itu terutama yang berkaitan dengan ketentuan poligami dan perceraian yang harus melalui izin pengadilan sipil. ( Leo Suryadinata : 1995 : 76)
Baru di tahun 1973 RUU Perkawinan berhasil dibahas di DPR dengan mengundang sejumlah pro dan kontra yang hebat dan meluas khususnya antara umat Islam  dengan pemerintah. Sekurangnya ada tiga pihak yang terlihat sangat berkepentingan dengan masalah perkawinan ini termasuk di dalamnya masalah poligami. Tiga pihak dimaksud adalah Umat Islam  yang direpresentasikan lewat ulama dan politisi muslim, aktifis pergerakan wanita, serta pemerintah. Dalam hal pembahasan RUU Perkawinan ini, tampaknya posisi pemerintah dan aktifis wanita ‘sekuler’ berdiri pada satu pihak vis a vis dengan kelompok Islam .
Poligami setelah Era diundangkannya UU Perkawinan
Dalam pengamatan Riduan Syahrani, secara sosiologis, sekurangnya ada lima hal yang melatar- belakangi perlunya dimunculkan UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yakni :
1.    Masih banyaknya kejadian kawin paksa yang dipaksakan oleh orang tua terhadap anaknya terutama anak gadis yang masih belia.
2.    Maraknya pernikahan anak-anak (dini ).
3.    Mudahnya terjadi pernikahan tanpa perencanaan dan persiapan yang cukup masak, sehingga sering terjadi pernikahan putus di jalan atau bercerai.
4.    Mudahnya orang melakukan poligami tanpa mengindahkan syarat-syarat yang dituntunkan oleh ajaran agama yang membolehkan.
5.    Banyaknya perkawinan liar yakni tidak dicatatkan ke petugas yang ditunjuk oleh pihak berwenang. ( Riduan Syahrani : 1986 : 7-9)
Dengan disahkannya RUU Perkawinan yang cukup lama serta melelahkan dengan melibatkan perdebatan yang cukup keras berbagai kelompok kepentingan, Sayuti Thalib mengomentari perjuangan kaum wanita yang paling nyaring mengusulkan berbagai ketentuan perkawinan yang melindungi kepentingan mereka sebagai berikut :
“ Tuntutan organisasi-organisasi wanita Indonesia dari masa ke masa, sejak zaman penjajahan, kemudian zaman permulaan kemerdekaan dan kemudian lagi pada zaman pembangunan Indonesia dewasa ini telah berhasil selangkah. Memang belum terpenuhi sepenuhnya, tetapi memadailah dahulu, sebagai langkah pertama dalam memenuhi kehendak masyarakat Indonesia”. ( Sayuti Tahlib : 1986 : 45 )
Dengan diundangkannya UU Perkawinan, kaum perempuan sedikit lega, karena aturan poligami yang sebelumnya begitu longgar menjadi dipersulit dengan adanya ketentuan harus mendapat izin istri, izin pengadilan, serta syarat-syarat tambahan lain yang intinya memperkecil terjadinya peluang poligami. Walau dalam prakteknya ketentuan seperti ini belum efektif sepenuhnya.


UU Perkawinan 1974 ; Kompromi kepentingan
Sebagaimana ditegaskan oleh Sri Wiyanti Eddyono dalam makalahnya yang berjudul  “ Kontestasi Kepentingan Perempuan dari Masa Ke  Masa; Refleksi terhadap Pengaturan Perkawinan”, yang disampaikan pada Konsultasi Nasional Komnas Perempuan; Menciptakan Kebijakan Hukum Keluarga 3 Februari 2009, hlm.16, ketentuan poligami dalam UUP adalah kompromi kepentingan. Lebih utuhnya penulis kutipkan pernyataan tersebut sebagi berikut :
   UU Perkawinan merupakan UU nasional yang merupakan kompromi dari civil marriage dan religious      marriage -- dasar-dasar agama (Islam) hanya salah satu nilai yang dilegitimasi--legislasi nasional pertama     orde baru yang melegitimasi nilai-nilai agama
   Kelompok perempuan yang berjuang untuk kepentingan perempuan melakukan dan menerima     kompromi dengan berbagai alasan:
        Pengaturan tersebut jauh lebih baik dari sebelumnya; perempuan sebagai subjek hukum, poligami  terbatas, hak perempuan dalam perkawinan dan harta bersama, batasan usia kawin, dan pilihan bebas untuk menikah/tidak.
        Kelompok minoritas dalam situasi yang tidak stabil
   Kelompok perempuan dalam keadaan yang (rentan) fragile; nilai-nilai agama dengan penafsiran yang   melemahkan perempuan masih menjadi kendala --bagi organisasi perempuan berbasis agama selain     adanya posisi  organisasi perempuan dibawah organisasi pusat. ( Sri Wiyanti Eddyono : 3 Februari 2009 : 16)
Mengingat ketentuan poligami dalam UUP sebagi sebuah kompromi kepentingan berbagai pihak yang berbeda kepentingan, tidak mengherankan jika hingga hari ini suara-suara bernada ketidakpuasan terhadap aturan poligami masih sering muncul di permukaan. Ada yang tidak puas karena aturan poligami dirasa terlalu ketat dan menghalangi keinginan sebgain suami yang mau poligami, sebagian tidak puas karena poligami masih diperbolehkan, mestinya poligami sudah dihapus dari aturan hukum positif di republik ini.
Penutup
Sejarah kaum perempuan menentang poligami dimulai pada awal abad XX ditandai dengan gugatan dari seorang pembela hak-hak wanita R.A Kartini. Gaung penentangan Kartini terhada poligami makin terasa keras di masa-masa berikutnya hingga pada tahun 1974 sebagian tuntutan untuk membatasi dan kalau mungkin melarang poligami sebagian diserap dalam ketentuan UU Perkawinan. Walau belum memuaskan, namun perjuangan itu sebagian telah berhasil membuat poligami semakin sulit dikerjakan, di mana di era sebelumnya poligami cukup mudah dilakukan.
Di era reformasi ini, tuntutan kalangan aktifis wanita untuk melarang poligami masih gencar diserukan melalui berbagai media. Namun demikian, sebagain pihak yang setuju dengan poligami tak tinggal diam dengan usaha ini. Tampaknya ke depan, persoalan poligami dalam belantara hukum di Indonesia masih akan diwarnai tarik ulur kepentingan yang berbeda-beda. Aspirasi siapa yang paling banyak diserap, sangat ditentukan kekuatan politik yang dominan, pers, loby-loby serta artikulasi kepentingan kelompok kepentingan dan penekan.

Daftar Pustaka :
Hadikusuma, Hilman, Hukum Perkawinan Adat, Cet. X, ( Bandung : Alumni, 1983)
Machali, Rochayah, (Ed.), Wacana Poligami di Indonesia, Cet. I, ( Bandung : Mizan, 2005 )
MK, M. Anshary, Hukum Perkawinan di Indonesia; Masalah-Masalah Krusial, Cet. I, ( Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2010 )
Marzuq, M. Ilham, Poligami Selebritis, Sunah Rasul atau Nafsu?, Cet. I, ( Sidoarjo : Masbuana Media Pustaka, 2009 )
Mahmoudin S., Islam dan Poligami : Masalah dan Pengertian, ( Surabaya : Documenta, 1971)
Mulia, Siti Musdah, Islam Menggugat Poligami, Cet. II, ( Jakarta : Gramedia, 2007)
Muthahhari, Murtadha, Duduk Perkara Poligami, penerjemah M. Hashem, Cet. I,    ( Jakarta : Serambi Ilmu Semesta, 2007 )
Munti, Ratna Batara, Demokrasi keintiman,Seksualitas di Era Global, Cet. I,                              ( Yogyakarta : LKiS, 2005 )
Munti, Ratna Batara, & Anisah, Hindun, Posisi Perempuan dalam Hukum Islam di Indonesia, Cet. I, ( Jakarta : LBH Apik , 2005 )
Nasution, Khairuddin, Status Wanita di Asia Tenggara : Studi Terhadap Perundang-Undangan Perkawinan Muslim Kontemporer di Indonesia dan Malaysia, ( Jakarta : INIS , 2002 )
Nasution, Khoirudin, Hukum perdata ( Keluarga ) Islam Indonesia dan Perbandingan Hukum Perkawinan di Dunia Muslim, Cet. I, ( Yogyakarta : ACAdeMIA + TAZZAFA, 2009 )
Nasution, Khorudin, Riba dan Poligami : Sebuah studi atas Pemikiran Muhammad Abduh, ( Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 1996)
Nugroho, Riant, Gender dan Strategi Pengarus-Utamaannya di Indonesia, Cet. I, ( Yogyakarta : Pustaka Pelajar, 2008 )
Nurudin, Amiur, & Tarigan, Akmal, Hukum Perdata Islam di Indonesia; Studi Kritis Perkembangan Hukum Islam dari Fikih, UU No. 1/1974 Sampai KHI, Cet. II,  ( Jakarta : Prenada Media,  2004 )
Prijodarminto, Soegeng, Duri dan Mutiara dalam Kehidupan Perkawinan PNS, Cet. I, ( Jakarta : Prdanya Paramita, 1992 )
Prodjodikoro, Wirjono, Hukum Perkawinan di Indonesia, Cet. VII, ( Bandung : Sumur Bandung : 1981 )
Prins, Tentang Hukum Perkawinan di Indonesia, Cet. I, ( Jakarta : Ghalia Indonesia, 1982 )
Rasyidi, Lili, Hukum Perkawinan dan Perceraian di Malaysia dan Indonesia, Cet. I,  ( Bandung : Remaja Rosda Karya, 1991 )
Ridjal, Fauzi, dkk., (Editor), Dinamika Gerakan Perempuan di Indonesia, Cet. I,                        ( Yogyakarta : Tiara Wacana, 1993 )
Rofiq, Ahmad, Hukum Islam di Indonesia, Cet. IV, (Jakarta : Raja Grafindo Persada, 2000 )
Rohmaniyah, Inayah, dan Sodik, Moh. , (Ed.), Menyoal Keadilan dalam Poligami, ( Yogyakarta : PSW UIN Sunan Kalijaga, 2009)
Saleh, K. Wantjik, Hukum Perkawinan Indonesia, Cet. VII, ( Jakarta : Ghalia Indonesia, 1982)
Sairin, Weinata dan Pattiasina, J.M., Pelaksanaan Undang-Undang Perkawinan dalam Perspektif Kristen, Cet. I, ( Jakarta : BPK Gunung Mulia, 1994 )
Shihab, M. Quraish, Perempuan, Cet. V, ( Jakarta; Lentera Hati, 2009)
Sosroatmodjo, Arso, & Aulawi, A. Wasit,  Hukum Perkawinan di Indonesia, Cet. II, (Jakarta: Bulan Bintang, 1978 )
Soemiyati, Hukum Perkawinan Islam dan Undang-Undang Perkawinan, Cet. II, ( Yogyakarta : Liberty, 1986 )
Soewondo, Nani, Kedudukan Wanita Indonesia dalam Hukum dan Masyarakat, Cet. IV, ( Jakarta : Ghalia Indonesia, 1984)
Sudarsono, Hukum Perkawinan Nasional, Cet. II, (Jakarta : Rineka Cipta, 1994)
Supriadi, Wila Chandrawila, Hukum Perkawinan Indonesia & Belanda, Cet. I, (Bandung : Mandar Maju, 2002)
Thalib, Sayuti,  Hukum kekeluargaan Indonesia, Cet. V,  ( Jakarta : UI Press, 1986 )



[1] Ali Trigiyatno, Dosen Tetap Jurusan Syariah STAIN Pekalongan, dapat dihubungi lewat email ali3ggg@gmail.com

soal latihan ujian akhir PAI FE EKONOMI/AKUNTANSI/UNIKAL

Latihan Soal Ujian Akhir
Pai/Fe/Akuntansi/Unikal
1.    Tulis dan artikan bacaan doa iftitah, shalawat, doa sujud, doa i’tidal.
2.    Apa yang dimaksud dengan ijtihad? Siapa yang boleh berijtihad? Dan apa arti penting ijtihad dalam hukum islam?
3.    Apa pengertian hadis sahih, hasan dan dha’if?
4.    Sebutkan beberapa nilai-nilai ajaran Islam yang ada kesamaan dengan ham berikut ayat al-qur`an atau hadis yang mendukungnya!
5.    Apa yang disebut akhlak mahmudah? Sebutkan beberapa akhlak karimah sebagai mahasiswa muslim dalam menyelesaikan studi (mencapai sarjana)!
6.    Islam sangat mengapresiasi ilmu pengetahuan dan penggunaan akal pikiran. Buktikan (tunjukkan ayat dan hadisnya) dan uraikan pernyataan tersebut lebih jauh!
7.    Kerukunan intern dan antar umat beragama sedemikian penting dijaga. Berikan beberapa sikap yang kondusif untuk menciptakan kerukunan intern dan antar umat beragama, jangan lupa berikan pula sikap yang tidak kondusif untuk kerukunan intern dan antar umat beragama.
8.    Sebutkan beberapa ajaran islam yang terkait dengan kesejahteraan umat/sosial, serta apa saja nilai-nilai yang dicanangkan nabi muhammad saw dalam piagam madinah?
9.    Apa kriteria sebuah kebudayaan dikatakan sebagai kebudayaan islam? Berikan contoh kebudayaan islam yang bisa dijumpai di nusantara hingga hari ini!
10. Sebutkan nilai-nilai etos kerja yang islami! Serta apa pandangan hukum islam terhadap perbuatan mengemis?
11. Dalam hal apa saja laki-laki dan perempuan dihukumi sama, dan dalam hal apa dibedakan? Perlukah kesetaraan jender dipahami sebagai sama rata sama rasa sama perlakuan atau 50 ; 50 di semua aspek? Mengapa?
12. Identikkah sistem syura dalam islam dengan sistem demokrasi? Apa segi-segi persamaan dan perbedaanya?
13. Islam diturunkan allah serta diutusnya nabi muhammad saw adalah sebagai rhamatan lil’alamin. Berikan contoh di mana letak rahmat ajaran islam bagi kehidupan umat manusia hingga dewasa ini?
14. Tulis dan terjemahkan surat al-ikhlas!
15. Terjemahkan teks inggris berikut ini !
Gender roles within marriage

Muhammad described the high status of mothers in both of the major hadith collections (bukhari and muslim). One famous account is:
"a man asked the prophet: 'whom should i honor most?' the prophet replied: 'your mother'. 'And who comes next?' asked the man. The prophet replied: 'your mother'. 'And who comes next?' asked the man. The prophet replied: 'your mother!'. 'And who comes next?' asked the man. The prophet replied: 'your father'"
In islam, the primary role played by women is to be mothers, and mothers are considered the most important part of the family. A well known hadith of the prophet says: "i asked the prophet who has the greatest right over a man, and he said, 'his mother'". While a woman is considered the most important member of the family, she is not the head of the family. Therefore, it is possible to conclude that importance has no relevance with being the head of the family.


Saturday, December 3, 2011

SILBUS PERBANDINGAN MADZHAB


KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
( STAIN) PEKALONGAN
PROPINSI JAWA TENGAH

SILABUS


Perguruan Tinggi                     : STAIN Pekalongan
Jurusan/Program Studi            :  Syariah
Mata Kuliah                            : Perbandingan madzhab
Kode                                       :
SKS                                         :  2 SKS    
Komponen Mata Kuliah         :  MBB            
Dosen Pengampu                    : Ali Trigiyatno, M.Ag

 

1.      Deskripsi Mata Kuliah


Diakui atau tidak, fiqh adalah salah satu cabang ilmu keislaman yang paling 'dituntut' untuk dimengerti, dipahami dan sudah tentu diamalkan oleh setiap pribadi muslim dalam kehidupan sehari-hari setelah ilmu tauhid dan akhlak. Maka tak mengherankan jika mata kuliah/pelajaran fiqh menjadi mata kuliah wajib di setiap jenjang pendidikan Islam dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi dengan bobot SKS yang cukup besar.
Namun perlu disadari dan dimengerti, bahwa belajar fiqh tidak bisa lepas dari adanya keragaman pendapat dan aliran yang terkadang cukup membingungkan bagi sebagian mahasiswa. Dari itu, kajian fiqh perbandingan atau perbandingan madzhab kiranya dapat mengatasi kebingungan ini. Mengingat dalam mata kuliah ini, mahasiswa dibekali dengan pengetahuan teoritis segala sesuatu yang berkaitan dengan madzhab, sebab-sebab perbedaan madzhab, latar belakang kemunculan madzhab, dan bahkan mengkaji secara langsung contoh-contoh perbedaan madzhab dalam masalah fiqh.
Sengaja mata kuliah ini didesaian dengan memberikan tambahan materi ormas Islam di Indonesia dan metode penetapan hukumnya seperti NU, Muhammadiyah, Persis, MUI dan lain-lain  guna memperkaya pemahaman mahasiswa di tengah-tengah masyarakat.

 

2.      Kompetensi Mata Kuliah


    1. Mahasiswa diharapkan mampu mengetahui, mengerti serta memahami perbandingan madzhab, sebab-sebab perbedaan madzhab dan ruang lingkup kajian perbandingan mazdhab.
    2. Mahasiswa sanggup melakukan kajian perbandingan madzhab dalam masalah-masalah furu’iyyah khususnya yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
    3. Mahasiswa sanggup dan mampu menyikapi adanya perbedaan madzhab dengan penuh toleransi dan lapang dada dengan tetap mampu melakukan kajian kritis untuk menentukan pendapat terkuat dan termaslahat.

3.      Topik –Topik Inti


1.      Madzhab Dan Sejarah Timbulnya Madzhab
2.      Perbandingan Madzhab;Beberapa hal yang perlu diketahui
3.      Perbedaan Madzhab Dan Sebab-Sebabnya
4.      Madzhab Fiqh Di Luar Sunni
5.      Madzhab-Madzhab Fiqh Di Lingkungan Sunni Yang Tidak Berkembang
6.      Madzhab Empat Dan Dasar-Dasar Istimbathnya I
7.      Madzhab Empat Dan Dasar-Dasar Istimbathnya II
8.      Ormas Islam Di Indonesia Dan Metode Penetapan Hukumnya I
9.      Ormas Islam Di Indonesia Dan Metode Penetapan Hukumnya II
10.  Praktik Perbandingan Madzhab I
11.  Praktik Perbandingan Madzhab II
12.  Adab Dan Sikap Seorang Muslim Dalam Menghadapi Khilafiyah
13.  Mengenal Ulama Tokoh Madzhab Empat
14.  Upaya-Upaya Pendekatan Antar Madzhab Dalam Dunia Islam


4.      Kompetensi Dasar


*        Mahasiswa mampu menjelaskan madzhab dan sejarah timbulnya madzhab
*        Mahasiswa mampu memahami seputar perbandingan madzhab
*        Mahasiswa mampu menhetahui dan memahami perbedaan madzhab dan sebab-sebabnya
*        Mahasiswa mampu memahami madzhab fiqh di luar Sunni
*        Mahasiswa mampu mengidentifikasi madzhab-madzhab fiqh di lingkungan Sunni yang tidak berkembang
*        Mahasiswa mampu memahami dan membandingkan madzhab empat dan dasar-dasar istimbathnya I
*        Mahasiswa mampu memahami dan membandingkan madzhab empat dan dasar-dasar istimbathnya II
*        Mahasiswa mampu memahami dan membandingkan ormas islam di indonesia dan metode penetapan hukumnya I
*        Mahasiswa mampu memahami dan membandingkan ormas islam di indonesia dan metode penetapan hukumnya II
*        Mahasiswa mampu melakukan dan mempraktekkan praktik perbandingan madzhab I
*        Mahasiswa mampu melakukan dan mempraktekkan praktik perbandingan madzhab II
*        Mahasiswa sanggup memahami dan melaksanakan adab dan sikap seorang muslim dalam menghadapi khilafiyah
*        Mahasiswa mampu mengenal ulama tokoh madzhab empat
*        Mahasiswa mampu memahami upaya-upaya pendekatan antar madzhab dalam Islam

1.      Referensi


    1. Teks Wajib

Ali Trigiyatno, Perbandingan Madzhab, Cet. I,  Pekalongan : STAIN Press, 2005
Abdurrahman al-Jazairi, Kitab al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, Bairut : Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2004, Juz I s/d V
Dedi Supriyadi, Perbandingan Mazhab dengan Pendekatan Baru, Cet. I, Bandung : Pustaka Setia, 2008
Hamdani Yusuf, Perbandingan Mazhab, Semarang: Cipta Jati Aksara, tt
Asmuni Abdurrahman, Ushul Fiqh Syi’ah Imamiyah, Cet. II, Yogyakrata: DUA – “A”, 1992
___________________, Manhaj Tarjih Muhammadiyah; Metodologi dan Aplikasi, Cet. II, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003
Asywadi Syukur, Perbandingan Mazhab, Surabaya: Bina Ilmu, 1980, Jilid I
Asy-Syaukani, Nail al-Authar Syarh Muntaq al-Akhbar Min  Ahadis Sayyid al-Akhyar, Bairut : Dar al-Fikr, 1994, Jilid I – IV.
Hasbi ash-Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, Cet. II, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001
__________________, Pokok-Pokok Pegangan Imam mazhab, Cet. I, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997
__________________, Pokok-Pokok Sebab Perbedaan Para Ulama/Fuqaha dalam Menetapkan Hukum Syara’, Cet. II, Solo : Ramadhani, 1983
Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, Cet. III, Jakarta; Logos, 2003
Ibnu Rusyd, Bidayat al-Mujtahid, Semarang : Toha Putra, tt.
M.A. Al-Bayanuniy, Dirasat fi al-Ikhtilaf al-Fiqhiyyah, alih bahasa, Ali Mustafa Ya’qub, Memahami hakikat Hukum Islam; Studi Masalah Kontroversial, Cet. II, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997
M. Ali Hasan, Perbandingan Mazhab, Cet. IV, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002
Mahmud Syaltut dan M Ali as-Sayis, Muqaranat al-Madzahib fi al-Fiqh, alih bahasa Ismuha,  Perbandingan Madzab dalam Masalah Fiqh, Cet. VIII, Jakarta : Bulan Bintang, 1996
Moenawar Chalil, Biografi Empat Serangkai Imam Mazhab, Cet. IX, Jakarta : Bulan Bintang, 1994
Al-Qurthubi, al-Jami’ Li Ahkam al-Qur`an
Wahbah az-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Juz IX,  Beirut: Dar al-Fikr, 1984
Ash-Shan’ani, Subul as-Salam, Bandung : Maktabah Dahlan, tt, Juz I – IV
Asy-Sya`rani, al-Mizan al-Kubra,  Semarang : Toha Putra, tt

    1. Teks Pendukung

Abdul Jalil Isa, Ma la Yajuzu fihi al-Khilaf Baina al-Muslimin, alih bahasa A. Syinqithi Djamaludin, Menuju Kesatuan Pengertian Tentang Hukum Islam, Ttp: Arma Press, 1990
Muh. Abu Zahrah, Tarikh al-Madzahib al-Islamiyyah, Kairo : Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1996
Muh. ‘Awwamah, Atsar al-Hadis asy-Syarif fi Ikhtilaf al-Aimmah al-Fuqaha` ra, alih bahasa A. Zarkasyi Chumaidy, Melacak Akar Perbedaan Mazhab, Cet. I, Bandung : Pustaka Hidayah, 1997
Musthafa Sa’id al-Khin, Atsar al-Ikhtilaf fi Qawa`id al-Ushuliyyah fi Ikhtilaf al-Fuqaha`, Bairut; Mu`assasah ar-Risalah, 1981
Yusuf al-Qardhawiy, Ash-Shahwah al-Islamiyyah, Baina al-Ikhtilaf al-Masyru’ wa at-Tafaruq al-Madzmum, alih bahasa Ainur Rafiq Shaleh Tamhid, Fiqhul Ikhtilaf, Antara Perbedaan yang diperbolehkan dan Perpecahan yang dilarang, Jakarta; Rabbani Press, tt.
An-Nawawi,  al-Majmu‘ Syarh al-Muhazzab, (Bairut : Dar al-Fikr, 1415/1995).
Ibrahim Hosen, Fiqh Perbandingan Masalah Pernikahan, Cet. I, ( Jakarta: Pustaka Firdaus, 2003)
Ahmad Hassan, Soal-Jawab  Tentang Berbagai Masalah Agama, Cet. I, Bandung : CV Diponegeoro, 1997, Jilid I dan II
Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fatwa-fatwa Tarjih : Tanya Jawab Agama Jilid 1-5, Cet. I, ( Yogyakarta : Suara Muhammadiyah, 2006 )
Siradjuddin Abbas, 40 Masalah Agama, ( Jakarta : Pustaka Tarbiyah, 1993)
Muhyiddin Abdusshomad, Fiqh Tradisionalis Jawaban Pelbagai Persoalan Keagamam sehari-hari, ( Malang : Pustaka Bayan, 2004)
Solusi Problematika aktual Hukum islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama ( 1926-1999 M),  Cet. II, ( Surabaya : LTN NU Jawa Timur dan Dian tama, 2005)

2.      Penilaian



NO
 Jenis Tagihan
Bobot (%)
Ket
1
Partisipasi
10 %

2
Tugas-Tugas
20 %

3
Ujian Tengah Semester
25 %

4
Ujian Akhir Semester
40 %

5
Lain-lain
 5 %

Jumlah
100%


Pekalongan, 11 Nopember 2011
Pengampu

Ali Trigiyatno
Perum Pisma Griya Blok D. No. 15 Denasri Kulon Batang
Email : alitrigiyatno@yahoo.com, Blog : yatnoali.blogspot.com
HP : 085865419926