ASSALAMU'ALAIKUM....

SUGENG RAWUH...

Monday, December 26, 2011

soal latihan ujian akhir PAI FE EKONOMI/AKUNTANSI/UNIKAL

Latihan Soal Ujian Akhir
Pai/Fe/Akuntansi/Unikal
1.    Tulis dan artikan bacaan doa iftitah, shalawat, doa sujud, doa i’tidal.
2.    Apa yang dimaksud dengan ijtihad? Siapa yang boleh berijtihad? Dan apa arti penting ijtihad dalam hukum islam?
3.    Apa pengertian hadis sahih, hasan dan dha’if?
4.    Sebutkan beberapa nilai-nilai ajaran Islam yang ada kesamaan dengan ham berikut ayat al-qur`an atau hadis yang mendukungnya!
5.    Apa yang disebut akhlak mahmudah? Sebutkan beberapa akhlak karimah sebagai mahasiswa muslim dalam menyelesaikan studi (mencapai sarjana)!
6.    Islam sangat mengapresiasi ilmu pengetahuan dan penggunaan akal pikiran. Buktikan (tunjukkan ayat dan hadisnya) dan uraikan pernyataan tersebut lebih jauh!
7.    Kerukunan intern dan antar umat beragama sedemikian penting dijaga. Berikan beberapa sikap yang kondusif untuk menciptakan kerukunan intern dan antar umat beragama, jangan lupa berikan pula sikap yang tidak kondusif untuk kerukunan intern dan antar umat beragama.
8.    Sebutkan beberapa ajaran islam yang terkait dengan kesejahteraan umat/sosial, serta apa saja nilai-nilai yang dicanangkan nabi muhammad saw dalam piagam madinah?
9.    Apa kriteria sebuah kebudayaan dikatakan sebagai kebudayaan islam? Berikan contoh kebudayaan islam yang bisa dijumpai di nusantara hingga hari ini!
10. Sebutkan nilai-nilai etos kerja yang islami! Serta apa pandangan hukum islam terhadap perbuatan mengemis?
11. Dalam hal apa saja laki-laki dan perempuan dihukumi sama, dan dalam hal apa dibedakan? Perlukah kesetaraan jender dipahami sebagai sama rata sama rasa sama perlakuan atau 50 ; 50 di semua aspek? Mengapa?
12. Identikkah sistem syura dalam islam dengan sistem demokrasi? Apa segi-segi persamaan dan perbedaanya?
13. Islam diturunkan allah serta diutusnya nabi muhammad saw adalah sebagai rhamatan lil’alamin. Berikan contoh di mana letak rahmat ajaran islam bagi kehidupan umat manusia hingga dewasa ini?
14. Tulis dan terjemahkan surat al-ikhlas!
15. Terjemahkan teks inggris berikut ini !
Gender roles within marriage

Muhammad described the high status of mothers in both of the major hadith collections (bukhari and muslim). One famous account is:
"a man asked the prophet: 'whom should i honor most?' the prophet replied: 'your mother'. 'And who comes next?' asked the man. The prophet replied: 'your mother'. 'And who comes next?' asked the man. The prophet replied: 'your mother!'. 'And who comes next?' asked the man. The prophet replied: 'your father'"
In islam, the primary role played by women is to be mothers, and mothers are considered the most important part of the family. A well known hadith of the prophet says: "i asked the prophet who has the greatest right over a man, and he said, 'his mother'". While a woman is considered the most important member of the family, she is not the head of the family. Therefore, it is possible to conclude that importance has no relevance with being the head of the family.


Saturday, December 3, 2011

SILBUS PERBANDINGAN MADZHAB


KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
SEKOLAH TINGGI AGAMA ISLAM NEGERI
( STAIN) PEKALONGAN
PROPINSI JAWA TENGAH

SILABUS


Perguruan Tinggi                     : STAIN Pekalongan
Jurusan/Program Studi            :  Syariah
Mata Kuliah                            : Perbandingan madzhab
Kode                                       :
SKS                                         :  2 SKS    
Komponen Mata Kuliah         :  MBB            
Dosen Pengampu                    : Ali Trigiyatno, M.Ag

 

1.      Deskripsi Mata Kuliah


Diakui atau tidak, fiqh adalah salah satu cabang ilmu keislaman yang paling 'dituntut' untuk dimengerti, dipahami dan sudah tentu diamalkan oleh setiap pribadi muslim dalam kehidupan sehari-hari setelah ilmu tauhid dan akhlak. Maka tak mengherankan jika mata kuliah/pelajaran fiqh menjadi mata kuliah wajib di setiap jenjang pendidikan Islam dari tingkat dasar sampai perguruan tinggi dengan bobot SKS yang cukup besar.
Namun perlu disadari dan dimengerti, bahwa belajar fiqh tidak bisa lepas dari adanya keragaman pendapat dan aliran yang terkadang cukup membingungkan bagi sebagian mahasiswa. Dari itu, kajian fiqh perbandingan atau perbandingan madzhab kiranya dapat mengatasi kebingungan ini. Mengingat dalam mata kuliah ini, mahasiswa dibekali dengan pengetahuan teoritis segala sesuatu yang berkaitan dengan madzhab, sebab-sebab perbedaan madzhab, latar belakang kemunculan madzhab, dan bahkan mengkaji secara langsung contoh-contoh perbedaan madzhab dalam masalah fiqh.
Sengaja mata kuliah ini didesaian dengan memberikan tambahan materi ormas Islam di Indonesia dan metode penetapan hukumnya seperti NU, Muhammadiyah, Persis, MUI dan lain-lain  guna memperkaya pemahaman mahasiswa di tengah-tengah masyarakat.

 

2.      Kompetensi Mata Kuliah


    1. Mahasiswa diharapkan mampu mengetahui, mengerti serta memahami perbandingan madzhab, sebab-sebab perbedaan madzhab dan ruang lingkup kajian perbandingan mazdhab.
    2. Mahasiswa sanggup melakukan kajian perbandingan madzhab dalam masalah-masalah furu’iyyah khususnya yang terjadi di tengah-tengah masyarakat.
    3. Mahasiswa sanggup dan mampu menyikapi adanya perbedaan madzhab dengan penuh toleransi dan lapang dada dengan tetap mampu melakukan kajian kritis untuk menentukan pendapat terkuat dan termaslahat.

3.      Topik –Topik Inti


1.      Madzhab Dan Sejarah Timbulnya Madzhab
2.      Perbandingan Madzhab;Beberapa hal yang perlu diketahui
3.      Perbedaan Madzhab Dan Sebab-Sebabnya
4.      Madzhab Fiqh Di Luar Sunni
5.      Madzhab-Madzhab Fiqh Di Lingkungan Sunni Yang Tidak Berkembang
6.      Madzhab Empat Dan Dasar-Dasar Istimbathnya I
7.      Madzhab Empat Dan Dasar-Dasar Istimbathnya II
8.      Ormas Islam Di Indonesia Dan Metode Penetapan Hukumnya I
9.      Ormas Islam Di Indonesia Dan Metode Penetapan Hukumnya II
10.  Praktik Perbandingan Madzhab I
11.  Praktik Perbandingan Madzhab II
12.  Adab Dan Sikap Seorang Muslim Dalam Menghadapi Khilafiyah
13.  Mengenal Ulama Tokoh Madzhab Empat
14.  Upaya-Upaya Pendekatan Antar Madzhab Dalam Dunia Islam


4.      Kompetensi Dasar


*        Mahasiswa mampu menjelaskan madzhab dan sejarah timbulnya madzhab
*        Mahasiswa mampu memahami seputar perbandingan madzhab
*        Mahasiswa mampu menhetahui dan memahami perbedaan madzhab dan sebab-sebabnya
*        Mahasiswa mampu memahami madzhab fiqh di luar Sunni
*        Mahasiswa mampu mengidentifikasi madzhab-madzhab fiqh di lingkungan Sunni yang tidak berkembang
*        Mahasiswa mampu memahami dan membandingkan madzhab empat dan dasar-dasar istimbathnya I
*        Mahasiswa mampu memahami dan membandingkan madzhab empat dan dasar-dasar istimbathnya II
*        Mahasiswa mampu memahami dan membandingkan ormas islam di indonesia dan metode penetapan hukumnya I
*        Mahasiswa mampu memahami dan membandingkan ormas islam di indonesia dan metode penetapan hukumnya II
*        Mahasiswa mampu melakukan dan mempraktekkan praktik perbandingan madzhab I
*        Mahasiswa mampu melakukan dan mempraktekkan praktik perbandingan madzhab II
*        Mahasiswa sanggup memahami dan melaksanakan adab dan sikap seorang muslim dalam menghadapi khilafiyah
*        Mahasiswa mampu mengenal ulama tokoh madzhab empat
*        Mahasiswa mampu memahami upaya-upaya pendekatan antar madzhab dalam Islam

1.      Referensi


    1. Teks Wajib

Ali Trigiyatno, Perbandingan Madzhab, Cet. I,  Pekalongan : STAIN Press, 2005
Abdurrahman al-Jazairi, Kitab al-Fiqh ala al-Madzahib al-Arba’ah, Bairut : Dar al-Kutub al-‘Ilmiyyah, 2004, Juz I s/d V
Dedi Supriyadi, Perbandingan Mazhab dengan Pendekatan Baru, Cet. I, Bandung : Pustaka Setia, 2008
Hamdani Yusuf, Perbandingan Mazhab, Semarang: Cipta Jati Aksara, tt
Asmuni Abdurrahman, Ushul Fiqh Syi’ah Imamiyah, Cet. II, Yogyakrata: DUA – “A”, 1992
___________________, Manhaj Tarjih Muhammadiyah; Metodologi dan Aplikasi, Cet. II, Yogyakarta: Pustaka Pelajar, 2003
Asywadi Syukur, Perbandingan Mazhab, Surabaya: Bina Ilmu, 1980, Jilid I
Asy-Syaukani, Nail al-Authar Syarh Muntaq al-Akhbar Min  Ahadis Sayyid al-Akhyar, Bairut : Dar al-Fikr, 1994, Jilid I – IV.
Hasbi ash-Shiddieqy, Pengantar Hukum Islam, Cet. II, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 2001
__________________, Pokok-Pokok Pegangan Imam mazhab, Cet. I, Semarang: Pustaka Rizki Putra, 1997
__________________, Pokok-Pokok Sebab Perbedaan Para Ulama/Fuqaha dalam Menetapkan Hukum Syara’, Cet. II, Solo : Ramadhani, 1983
Huzaemah Tahido Yanggo, Pengantar Perbandingan Mazhab, Cet. III, Jakarta; Logos, 2003
Ibnu Rusyd, Bidayat al-Mujtahid, Semarang : Toha Putra, tt.
M.A. Al-Bayanuniy, Dirasat fi al-Ikhtilaf al-Fiqhiyyah, alih bahasa, Ali Mustafa Ya’qub, Memahami hakikat Hukum Islam; Studi Masalah Kontroversial, Cet. II, Jakarta: Pustaka Firdaus, 1997
M. Ali Hasan, Perbandingan Mazhab, Cet. IV, Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 2002
Mahmud Syaltut dan M Ali as-Sayis, Muqaranat al-Madzahib fi al-Fiqh, alih bahasa Ismuha,  Perbandingan Madzab dalam Masalah Fiqh, Cet. VIII, Jakarta : Bulan Bintang, 1996
Moenawar Chalil, Biografi Empat Serangkai Imam Mazhab, Cet. IX, Jakarta : Bulan Bintang, 1994
Al-Qurthubi, al-Jami’ Li Ahkam al-Qur`an
Wahbah az-Zuhaily, al-Fiqh al-Islamy wa Adillatuhu, Juz IX,  Beirut: Dar al-Fikr, 1984
Ash-Shan’ani, Subul as-Salam, Bandung : Maktabah Dahlan, tt, Juz I – IV
Asy-Sya`rani, al-Mizan al-Kubra,  Semarang : Toha Putra, tt

    1. Teks Pendukung

Abdul Jalil Isa, Ma la Yajuzu fihi al-Khilaf Baina al-Muslimin, alih bahasa A. Syinqithi Djamaludin, Menuju Kesatuan Pengertian Tentang Hukum Islam, Ttp: Arma Press, 1990
Muh. Abu Zahrah, Tarikh al-Madzahib al-Islamiyyah, Kairo : Dar al-Fikr al-‘Arabi, 1996
Muh. ‘Awwamah, Atsar al-Hadis asy-Syarif fi Ikhtilaf al-Aimmah al-Fuqaha` ra, alih bahasa A. Zarkasyi Chumaidy, Melacak Akar Perbedaan Mazhab, Cet. I, Bandung : Pustaka Hidayah, 1997
Musthafa Sa’id al-Khin, Atsar al-Ikhtilaf fi Qawa`id al-Ushuliyyah fi Ikhtilaf al-Fuqaha`, Bairut; Mu`assasah ar-Risalah, 1981
Yusuf al-Qardhawiy, Ash-Shahwah al-Islamiyyah, Baina al-Ikhtilaf al-Masyru’ wa at-Tafaruq al-Madzmum, alih bahasa Ainur Rafiq Shaleh Tamhid, Fiqhul Ikhtilaf, Antara Perbedaan yang diperbolehkan dan Perpecahan yang dilarang, Jakarta; Rabbani Press, tt.
An-Nawawi,  al-Majmu‘ Syarh al-Muhazzab, (Bairut : Dar al-Fikr, 1415/1995).
Ibrahim Hosen, Fiqh Perbandingan Masalah Pernikahan, Cet. I, ( Jakarta: Pustaka Firdaus, 2003)
Ahmad Hassan, Soal-Jawab  Tentang Berbagai Masalah Agama, Cet. I, Bandung : CV Diponegeoro, 1997, Jilid I dan II
Tim Majelis Tarjih dan Tajdid Pimpinan Pusat Muhammadiyah, Fatwa-fatwa Tarjih : Tanya Jawab Agama Jilid 1-5, Cet. I, ( Yogyakarta : Suara Muhammadiyah, 2006 )
Siradjuddin Abbas, 40 Masalah Agama, ( Jakarta : Pustaka Tarbiyah, 1993)
Muhyiddin Abdusshomad, Fiqh Tradisionalis Jawaban Pelbagai Persoalan Keagamam sehari-hari, ( Malang : Pustaka Bayan, 2004)
Solusi Problematika aktual Hukum islam, Keputusan Muktamar, Munas dan Konbes Nahdlatul Ulama ( 1926-1999 M),  Cet. II, ( Surabaya : LTN NU Jawa Timur dan Dian tama, 2005)

2.      Penilaian



NO
 Jenis Tagihan
Bobot (%)
Ket
1
Partisipasi
10 %

2
Tugas-Tugas
20 %

3
Ujian Tengah Semester
25 %

4
Ujian Akhir Semester
40 %

5
Lain-lain
 5 %

Jumlah
100%


Pekalongan, 11 Nopember 2011
Pengampu

Ali Trigiyatno
Perum Pisma Griya Blok D. No. 15 Denasri Kulon Batang
Email : alitrigiyatno@yahoo.com, Blog : yatnoali.blogspot.com
HP : 085865419926

 

Monday, November 15, 2010

KDRT VS MU"ASYARAH BIL MA"RUF

KDRT Versus Mu’asyarah bil Ma’ruf
Oleh : Ali Trigiyatno

Mencengangkan sekaligus memprihatinkan apa yang dipaparkan oleh  Kantor Kementerian Pemberdayaan Perempuan pada tahun 2000. Menurut laporan ini,  11,4 % perempuan Indonesia atau sekitar  24 juta pernah mengalami  tindak kekerasan. Anehnya lagi, kekerasan itu lebih didominasi kekerasan dalam rumah tangga atau yang lazim disingkat dengan KDRT. Bentuk-bentuk kekerasan yang sering dialami berupa  penganiayaan, perkosaan, peecehan dan juga perselingkuhan. ( Musdah Mulia : 2004: 154) Lebih memprihatinkan lagi data yang disampaikan oleh LSM Kalyanamitra, bahwa menurut penelitiannya setiap lima jam sekali terjadi satu kasus perkosaan. ( Hadijah & Lakama :2007 : 16)
Kekerasan (violence) apapun bentuknya, siapapun  pelakunya, ditujukan kepada siapa saja merupakan perbuatan tercela yang bertentangan dengan prinsip-prinsip kemanusiaan, hukum, etika, norma juga agama. Tidak ada satupun ajaran agama yang membenarkan apalagi menyuruh pemeluknya untuk melakukan kekerasan. Oleh karenanya ia harus dicegah dan dihindari agar tidak memakan korban dan merugikan orang lain.
Saat ini, kekerasan dengan beragam bentuknya sering dan mudah terjadi di mana-mana sampai –sampai dalam wilayah rumah tangga. Anak, isteri, pembantu atau siapa saja dapat menjadi korban tindak kekerasan. Terasa ironis memang, rumah yang dalam bahasa Arab disebut maskan yang secara harfiah berarti tempat kedamaian atau ketenangan seharusnya menjadi tempat yang aman, nyaman dan membuat kerasan penghuninya, terkadang malah menjadi ajang kekerasan dan penyiksaan yang mengerikan. Suami yang mestinya bisa ‘ngayomi’, ngayemi’ dan ‘ngayani’ terkadang malah menjadi monster yang kejam yang mudah melayangkan tangannya menyakiti maupun memukuli isterinya, anaknya, pembantunya atau siapa saja yang tinggal di rumah itu.
Sayangnya, kekerasan yang sering terjadi ini  kurang mendapatkan perhatian dan penanganan yang wajar dan proporsional. Kekerasan dalam rumah tangga ( domestic violence) masih sering dianggap sebagai persoalan yang lumrah dan biasa. Suami memukul(i) isteri merupakan suatu “hak” yang bisa dimengerti sebagai suatu cara untuk ‘mendidik’ isterinya yang dianggap tidak benar. Disamping itu, KDRT juga dianggap sebagai persoalan ‘dalam negeri’ seseorang yang pantang dicampuri oleh orang lain (pihak ketiga). Masyarakat seolah membiarkan saja persoalan ini dengan tidak mau ikut campur tangan dan berharap agar pasangan tersebut dapat mengatasinya sendiri.
 Dalam perkembangannya, ternyata kekerasan ini tidak bisa dianggap hanya sebagai persoalan ‘dalam negeri’ rumah tangga seseorang begitu saja. Karena dalam kenyataannya akibat dari tindak kekerasan ini dirasakan jelas-jelas sangat merugikan dan dapat mencelakakan pihak korban terutama kaum wanita dan anak-anak. Para korban ini sudah seharusnya mendapatkan perlindungan dan pertolongan yang semestinya dari tindak kesewenang-wenangan suami.
Akhirnya para aktifis perempuan, LSM, dan berbagai pihak yang concern dengan nasib kaum perempuan dengan gigih mengusulkan agar dibuat sebuah UU yang dapat mencegah atau syukur dapat menghapus kekerasan dalam rumah tangga. Ternyata usaha keras tersebut mendapatkan respon cukup positif dari pemerintah  dan DPR terbukti dengan disetujuinya untuk disahkan RUU Penghapusan KDRT tersebut menjadi UU pada tanggal 14 September 2004. Lebih lanjut RUU tersebut disahkan menjadi UU pada tanggal 22 September 2004 dalam LN Nomor 95.

Prinsip Mu’asyarah bil Ma’ruf

Kekerasan apapun bentuknya, dilakukan siapapun dan kepada siapapun jelas-jelas bertentangan dengan prinsip mu’asyarah bil ma’ruf, yakni prinsip pergaulan hidup berumah tangga dengan pergaulan yang pantas, patut, wajar dan baik sebagaimana yang dipraktekkan orang pada lazimnya. Al-Qur’an secara gamblang memerintahkan orang beriman agar memperlakukan dan mempergauli isteri secara ma’ruf sebagaimana dinyatakan “ Wa ‘asyiruhunna bil ma’ruf” ( dan pergaulilah isterimu dengan cara yang ma’ruf ( an-Nisa’: 19)
Bagaimana serta apa yang dimaksud dengan mu’asyarah bil ma’ruf itu ? Kata ma’ruf secara harfiah, seperti dijelaskan oleh seorang pakar bahasa al-Qur’an Ar-Raghib al-Isfahani dalam Mu’jam Mufradat sebagai ungkapan  terhadap sesuatu yang diketahui oleh akal dan syara’ sebagai sesuatu yang baik dan patut. Sedang bentuknya menurut al-Qasimi dalam tafsirnya Mahasinut Ta’wil yakni bergaul dengan isteri secara luwes, patut, lembut, baik dalam perkataan maupun tindakan. Sedang as-Suyuti lebih tegas menyatakan dalam al-Iklil bahwa seorang suami wajib berbuat ma’ruf seperti melunasi mahar, memberikan nafkah, adil dalam pembagian giliran, lembut dalam ucapan, tidak melakukan kekerasan (pukulan) ataupun bersikap kasar tanpa sebab. Senada dengan itu, Ibnu Katsir dalam tafsir al-Qur'an al-'Azhim  menjelaskannnya dengan " Ucapkan perkataan yang baik, pergauli secara pantas, maniskan penampilan menurut kemampuanmu sebagaimana kamupun ingin isterimu memperlakukanmu seperti itu ".  
Sementara itu Wahbah az-Zuhaily pakar tafsir dan fiqh kontemporer dari Syria menjelaskan dalam al-Fiqhul Islami wa Adillatuhu, bahwa mu’asyarah bil ma’ruf berarti suami mempergauli isterinya secara wajar, tidak menyakiti, tidak menghalangi hak-hak isterinya selagi ia mampu untuk itu, tidak menampakkan kebencian dan permusuhan di hadapan isterinya serta tidak mengungkit-ungkit kebaikannya. Sedang Maulana Muhammad Ali dalam The Holy Qur’an menjelaskan sebagai pergaulan yang dilandasi oleh prinsip dan semangat kebaikan hati, keadilan dan kepatutan ( Live with them on a footing of  kindnesas and equity)
Singkatnya, mu’asyarah bil-ma’ruf adalah prinsip dalam pergaulan rumah tangga dimana seorang suami dalam bergaul atau memperlakukan isterinya dilandasi asas atau prinsip kepatutan, kebaikan dan kewajaran dipandang dari sudut akal sehat (common sense) dan syara’ serta pandangan masyarakat (opini publik) pada umumnya. Jadi paling kurang ia harus mengukur tindakan dan ucapannya apakah selaras dengan tuntunan syara’, akal sehat maupun pandangan masyarakat dimana ia tinggal pada lazimnya. Jika telah selaras dan sesuai dengan tiga ukuran tersebut, maka sudah dapat dikategorikan sebagai orang yang telah melakukan pergaulan yang ma’ruf. Aspek-aspek yang harus dilakukan secara ma'ruf mencakup aspek ucapan yakni dengan ucapan yang lemah-lembut, tidak kasar dan menyakiti, aspek perbuatan dengan tidak memukul atau menganiaya (ringan tangan), dan aspek penampilan seperti menjaga penampilan dengan berhias dan berdandan secara wajar dan proporsional.
Tindakan kekerasan yang dilakukan oleh suami terhadap isterinya, baik kekerasan fisik, psikis, ekonomi maupun seksual, dipandang dari tiga ukuran di atas jelas –jelas merupakan tindakan munkar (evil deeds), yakni tindakan yang diingkari dan ditolak oleh syara’, akal sehat maupun opini publik masyarakat. Oleh karena itu sudah semestinya harus dicegah dan kalau memungkinkan dihapuskan agar segala bentuk kekerasan dapat hilang dan berganti dengan kehidupan rumah tangga yang tegak di atas pilar mawaddah (love) (saling mencintai) wa rahmah (mercy) (saling berkasih sayang), musawah (equality) (persamaan), syura (deliberation) (musyawarah). Dengan tegaknya prinsip-prinsip ini dalam rumah tangga, maka kekerasan dalam rumah tangga dapat dicegah dan dihindari, serta kehidupan yang harmonis dan tenteram akan mudah didapatkan.
Untuk mencegah maupun mengurangi tindak kekerasan tidak cukup hanya melalui himbaun-himbauan moral saja seperti melalui khotbah maupun ceramah, namun perlu melalui payung hukum berupa UU yang mempunyai kekuatan hukum lebih pasti dan mengikat semua warga negara dengan sanksi yang tegas, jelas dan memaksa. Ajaran moral maupun etika tetap diperlukan dan penting agar orang memiliki kesadaran untuk berbuat yang baik dan menghindari kekerasan sampai pada ranah keluarga. Namun demikian,  agar lebih efektif juga harus diback up dengan hukum positif yang mengikat semua warga negara,, serta aparat penegak hukum yang tegas dan konsisten dalam menjalankan tugasnya.
Syukurlah, sekarang ini sudah ada payung hukum UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 23 TAHUN 2004 TENTANG PENGHAPUSAN KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA yang disahkan pada tanggal 22 September 2004 LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2004 NOMOR 95. Undang-undang ini memberikan secercah harapan agar KDRT yang selama ini jumlahnya cukup rtinggi dapat terhapuskan atau sekurangnya terkurangi. Sedang efektifitasnya juga ditentukan oleh komitmen para penegak hukum dan sikap masyarakat menyangkut kesadaran hukumnya.
Alhasil, rumah tangga yang yang berdiri di atas landasan kekerasan akan sulit dalam rangka menciptakan keluarga yang bahagia dan tenteram, sementara rumah tangga yang diliputi pergaulan yang ma’ruf, Insya Allah  akan mudah menggapai kehidupan yang sakinah, harmonis dan bahagia. Bukankah kita semua menginginkan hidup yang bahagia? So, jangan lupa STOP Kekerasan sekarang juga !!!.

Penulis adalah Dosen STAIN Pekalongan dan